Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Produsen Hingga Pedagang Asongan Bakal Terpukul Cukai Minuman Bersoda

- Sabtu, 15 Maret 2014 19:39 WIB
331 view
 Produsen Hingga Pedagang Asongan Bakal Terpukul Cukai Minuman Bersoda
Denpasar (SIB)- Pemerintah tengah mengkaji aturan dalam menerapkan cukai untuk minuman berkarbonasi (bersoda). Rencana ini sudah bergulir sejak 2012 lalu.

Namun apabila telah diterapkan, banyak pelaku usaha secara langsung maupun tak langsung di bidang minuman berkarbonasi akan kehilangan omzetnya karena kenaikan harga yang berdampak pada penurunan permintaan.

Sekretaris Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Enny Ratnaningtyas mengatakan, dari sisi ekonomi dampak akan terasa bagi 2,5 juta pelaku usaha di bidang ini.

"Volume penjualannya berkurang. Itu dampaknya ada yang 2,5 juta itu yang akan berpengaruh. Sekarang kan minuman variatif sekali," kata Enny di acara Workshop Pendalaman Kebijakan Industri di Ramada Hotel, Kuta Bali, Jumat (14/3).

Enny merinci, pelaku usaha tersebut mencakup pelaku usaha besar, pertokoan, grosir, warung hingga ke pedagang asongan.

Enny menjelaskan, penerapan cukai jelas akan mendongkrak harga minuman berkarbonasi itu nantinya. Elastisitas harga dari minuman jenis itu dikatakan Enny adalah -1,72. Itu berarti, kenaikan harga 10% saja akan menurunkan omzet penjual sebesar 17,2%

"Itu akan menyebabkan penjualan berkurang 17,2%," tambahnya.

Dikatakan Enny, Badan Kebijakan Fiskal mewacanakan hal ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan pemasukan negara. Selain itu, dari sisi kesehatan pun minuman ini bisa berdampak negatif. Namun berdasarkan argumen ilmiah, efek kesehatan karena minuman bersoda lebih karena pola konsumsi konsumen.

"Menurut profesor Made dari ITB, bukan karena minuman berkarbonasi, tapi karena pola konsumsi. Dari sisi konsumsi, kita 2,4 liter per tahun per kapita. Amerika Serikat 145 liter per kapita per tahun, Meksiko 160 liter per kapita per tahun," katanya.

Berdasarkan skema Kementerian Keuangan tahun lalu, tarif cukai untuk minuman bersoda ini sekitar Rp 1.000-5.000 per liter dan diperkirakan konsumsi 790,4 juta liter. Untuk cukai Rp 1.000 per liter diperkirakan terdapat tambahan penerimaan sebesar Rp 790 miliar, tarif cukai Rp 2.000 potensi penerimaan bertambah Rp 1,58 triliun, Rp 3.000 tambahan penerimaan sebesar Rp 2,37 triliun, Rp 4.000 tambahan penerimaan sebesar Rp 3,16 triliun, sedangkan tarif cukai Rp 5.000 potensi penerimaan bertambah Rp 3,95 triliun. (detikfinance/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru