Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Saling Gugat Lion Air-Biro Perjalanan Senilai Rp 1,1 Triliun Berakhir Damai

- Kamis, 20 Maret 2014 12:39 WIB
310 view
Saling Gugat Lion Air-Biro Perjalanan Senilai Rp 1,1 Triliun Berakhir Damai
Jakarta (SIB)- Gugat menggugat antara maskapai Lion Air dengan biro perjalanan PT Kharissa Permai dan Benny Wijaya berakhir damai. Gugatan senilai Rp 1,1 triliun itu dicabut oleh ketiga pihak.

"Iya kita sudah damai sejak 12 Maret, jadi per hari ini gugatan itu sudah dicabut," ujar kuasa hukum penggugat Ngurah Anditya Ari Firnanda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Nota kesepakatan damai itu juga sudah diserahkan kepada ketua majelis persidangan yaitu hakim Robert Siahaan. Rencananya sidang putusan penetapan perdamaian akan dilakukan besok 19 Maret 2014 (hari ini, red).

Perdamaian tersebut juga sudah diamini oleh kuasa hukum Lion Air, Nusirwin. Mengenai apa poin-poin pedamaian, Nusirwin tidak bisa menjelaskan.
"Karena dalam proses perdamaian itu kita tidak dilibatkan," ucap Nusirwin di kesempatan yang sama.

Gugatan ini bermula ketika PT Kharissa Permai menggugat Lion Air yang tak mengakui pembelian 91 tiket umroh. Khrarissa membeli tiket PP Jakarta-Jeddah untuk keperluan umroh dengan tanggal 30 Mei 2013. Penggugat membeli tiket tersebut melalui Benny Wijaya selaku sub agen. Mereka berdua menggugat Lion Air sebesar Rp 101 miliar. Tak terima digugat, Lion Air pun menggugat balik mereka Rp 1 triliun. (dTC/W)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 20 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru