Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

35 Juta Orang Indonesia Belum Bayar Pajak

- Kamis, 20 Maret 2014 12:42 WIB
2.024 view
 35 Juta Orang Indonesia Belum Bayar Pajak
Semarang (SIB)- Saat ini ada sekitar 60 juta orang Indonesia yang dianggap mampu membayar pajak. Namun ternyata, baru 25 juta yang membayar pajak, sementara lebih dari 50% lainnya tidak membayar pajak. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany saat memberi sambutan dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2013 melalui e-Filing di gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (19/3/2014).

"Hitungan kami yang sudah mampu membayar pajak itu 60 jutaan orang, tapi yang bayar baru 25 juta. Yang tidak bayar lebih banyak," kata Fuad.

Sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan, lanjut Fuad, baru 520 ribu badan usaha yang membayar pajak dari 5 juta badan usaha yang ada.
"Seharusnya 5 juta badan usaha, tapi baru sekitar 11% yang membayar pajak," tandasnya.

Dari sebagian warga dan badan usaha yang membayar pajak itu, pada 2013 terkumpul penerimaan pajak Rp 1.099 triliun. Pajak tersebut digunakan juga untuk subsidi-subsidi dan juga pembangunan infrastruktur. "Kita dengan Rp 1.099 triliun itu ternyata tidak cukup. Sayang sekali Rp 500 triliun (uang pajak) yang belum masuk itu. Dengan Rp 500 triliun tiap tahun, kemiskinan bisa terselesaikan," tegasnya Sementara itu, khusus untuk wilayah Jawa Tengah, dari 33 juta jumlah penduduk, baru 207 ribu yang melaporkan SPT pajaknya. "Kalau semua membayar, bisa membangun infrastruktur Jateng," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan siap membantu Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak.

"Kita harus sosialisasi lagi, saya bantu," tegas Ganjar.

Untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak sudah meluncurkan e-Filing, yaitu cara penyampaian SPT tahunan melalui internet dengan mengakses website www.pajak.go.id.

"Kendalanya mungkin pelayanan kurang dan keterbatasan. Dengan terobosan e-Filing dan pengguna internet yang tinggi, jadi membayar pajak bisa dari rumah, warnet, 24 jam. Kantor tutup masih bisa, hari Minggu bisa. Pak Gubernur sudah kasih contoh, sudah pakai e-Filing," tutur Fuad.(detikfinance/d)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 20 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru