Medan (SIB)- Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu MBA mengklaim pemerintahan di Kabupaten Pakpak Bharat saat ini sudah berjalan normal sebagaimana biasa, pasca diaktifkannya kembali 27 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengundurkan diri di masa kepemimpinan Pj Bupati Pakpak Bharat Ir Bonar Sirait MSi. Namun masih ada satu persoalan yang tengah diselesaikan, menyangkut Sekda Drs Holler Sinamo MM yang pindah menjadi staf biasa di Biro Sosial dan Kemasyarakatan Pemprovsu.
Hal itu disebutkan Bupati Pakpak Bharat didampingi Wakil Bupati Ir H Maju Ilyas Padang, Ketua DPRD Pakpak Bharat Sonni P Berutu STh bersama FKPD (Forum Komunikasi Pemerintah Daerah) seperti Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang, Dandim Dairi Letkol TNI Joni Marpaung, Ketua PN (Pengadilan Negeri) Sidikalang Jon Sarman Saragih SH MHum dan sejumlah SKPD Pakpak Bharat kepada wartawan, dalam konperensi pers Senin (28/3) di Medan. Undangan konpers dimaksud tertulis di atas kepala surat Bupati Pakpak Bharat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Pakpak Bharat namun bernomor surat Humas.
"Saat ini kinerja aparatur dan aktivitas roda pemerintahan di Pakpak Bharat sudah berjalan normal seperti biasa, setelah diaktifkan kembali 27 SKPD yang mengundurkan diri. Hal ini terbukti dengan berjalannya seluruh kegiatan berdasarkan agenda pemerintahan. Kita berharap kepada rekan-rekan media agar persoalan ini bisa diinformasikan kepada seluruh masyarakat, agar tidak ada lagi kesimpangsiuran berita," ujar Bupati.
Disebutkan Bupati, diaktifkannya kembali 27 SKPD yang mengundurkan diri sesuai dengan kewenangan maupun instruksi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) No:B-368/KASN/3/2016 yang menyebut bahwa pengunduran diri tersebut dianggap tidak ada dan diabaikan saja. Dengan demikian, para SKPD yang sempat mengajukan pengunduran diri sudah dapat bekerja kembali sesuai jabatannya, tanpa proses pengangkatan dan pelantikan.
"Jadi secara hukum, 27 SKPD itu tetap sebagai Kepala SKPD, sehingga saya instruksikan kembali bekerja. Di sini tidak ada saya melanggar UU ASN seperti yang dituduhkan berbagai pihak, karena tidak ada pelantikan maupun pengangkatan apalagi mutasi, tapi hanya mengaktifkan kembali sesuai dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya). Tidak ada sedikitpun pelanggaran regulasi yang kita lakukan," tegas Bupati.
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang adanya isu-isu bahwa pengunduran diri SKPD secara massal tersebut merupakan rekayasa atau atas suruhan dirinya, Remigo membantahnya.
Berkaitan dengan itu, dengan adanya penjelasan ini serta keluarnya surat KASN tertanggal 1 Maret 2016 kepada Bupati Pakpak Bharat yang menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Pakpak Bharat mem Plt (mengangkat pelaksana tugas tetap) 27 SKPD yang mundur merupakan tindakan yang tidak sah serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jadi sekarang persoalan pengunduran 27 SKPD ini sudah clear, semuanya sudah kembali normal. Namun belum sempurna, karena masih ada persoalan perpindahan Sekda (Sekretaris Daerah) dan kini sudah menjadi salah satu staf di Pemprovsu, sehingga kami mengangkat Plh Sekda Mester Padang SPd MM," katanya sembari menambahkan dalam pengangkatan Plh Sekda ini, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dirjen Otda Depdagri.
"Begitu juga soal pengunduran diri Sekda. Itu hak dia, karena itu pilihannya.
LELANG JABATANMenyinggung belum adanya lelang jabatan di Pemkab Pakpak Bharat, Remigo mengaku hal itu merupakan suatu aturan yang harus dilaksanakan dan saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Depdagri di Jakarta.
Sementara itu, Kapolres Pakpak Bharat dan Dandim Dairi mengajak media massa untuk ikut menciptakan situasi kondusif di Pakpak Bharat, demi lancarnya serta tercapainya target program pemerintah.
"Akibat banyaknya pemberitaan mengenai Pakpak Bharat, banyak SKPD ragu menjalankan tugasnya," kata Dandim, Letkol Joni Marpaung.
FORCE MAJURESebelumnya Pj Bupati Bonar Sirait dalam keterangannya menyebutkan bahwa tindakan mengangkat para Plt pimpinan SKPD itu karena kondisi force majure (emergency) atau terjadinya kevakuman pelayanan Pemkab terhadap masyarakat karena para SKPD meninggalkan tugasnya.
Bonar juga telah melaporkan permasalahan itu ke Plt Gubsu melalui Sekdaprovsu dan disusul laporan tertulis pada 16 Januari 2016. Berdasarkan arahan dari Pemprovsu, ia kemudian mengangkat para Plt SKPD.
Kepala Bakorluh Pemprovsu itu mengatakan pengunduran diri para SKPD tidak terlepas dari fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap bawahan dengan meminta RAB (Rencana Anggaran Biaya) setiap proyek, karena setelah TA 2015 berlalu, banyak proyek yang masih dikerjakan di awal 2016, dan hal ini bertentangan dengan aturan dan hukum. "Lalu mereka mengundurkan diri dengan alasan tidak nyaman melaksanakan tupoksi jabatannya," ujar Bonar.
Dalam keadaan demikian, berbagai pihak menanggapi bahwa pengunduran diri dengan kemauan sendiri tidak masuk dalam ranah mutasi. Plt Bupati pada saat itu tidak ada melakukan mutasi namun karena pengunduran diri secara resmi sudah disampaikan secara tertulis. Sehingga muncullah berbagai keheranan kenapa PNS yang sudah mengundurkan diri dan meninggalkan tugasnya dibenarkan secara hukum untuk diangkat kembali.
MENGEMBANGKAN KARIR Sementara itu mantan Sekda Pakpak Bharat Holler Sinamo yang dihubungi terpisah mengaku pindah dari Pakpak Bharat ke Biro Sosial dan Kemasyarakatan Pemprovsu untuk mengembangkan karirnya ke jenjang (eselon) yang lebih tinggi. Apalagi, lanjutnya, ia telah 5 tahun mengabdi jadi Sekda di kabupaten hasil pemekaran Pemkab Dairi itu.
(A03/R7/A22/f)