Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

LPS Suntik 1,2 T Kepada Bank Mutiara

*Aktivis : Bailout Century Jilid II
- Jumat, 10 Januari 2014 12:52 WIB
528 view
LPS Suntik 1,2 T Kepada Bank Mutiara
SIB/int
Lembaga Penjamin Simpanan
Jakarta (SIB)- Pencairan dana penyertaan modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Mutiara berpotensi menimbulkan masalah hukum, karena bertentangan dengan UU No 24/2004 tentang LPS.

Berdasarkan pasal 42 UU No. 24/2004, LPS hanya diwajibkan menjual seluruh saham Bank Mutiara dengan harga minimal sesuai PMS paling lama lima tahun sejak diambil alih. Masa satu tahun berikutnya, LPS bisa menjualnya dengan harga dibawah PMS.

Dengan kata lain, LPS tidak punya opsi untuk menambah modal Bank Mutiara.

Seperti diketahui, LPS menyetorkan modal sementara ke ke Bank Century (yang kemudian berubah nama menjadi Bank Mutiara) sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008. Dengan demikian masa penyertaan modal LPS ke bank itu genap berusia 5 tahun pada November 2013 ini.

Seperti yang dilansir Metro Tv, LPS akhirnya kembali mencairkan PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun, Senin (23/12) malam. Itu dilakukan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Mutiara yang dihadiri komisioner LPS dan direksi dan komisaris Bank Mutiara.

Semula, BI minta agar LPS menyetorkan PMS ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. Namun, setelah dilakukan audit oleh auditor independen, nilainya turun menjadi Rp 1,249 triliun.

Akhir November 2013 lalu, BI minta kepada LPS untuk menambah modal Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. Suntikan modal ini diperlukan untuk menaikkan rasio kecukupan modal (CAR), sesuai dengan peraturan BI.

Menurut Peraturan BI tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, bagi bank peringkat 4 dan 5 berkisar 11-14 persen. Padahal saat ini CAR Bank Mutiara jauh dari angka itu. Selain untuk menaikkan CAR, suntikan LPS juga digunakan untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 100 miliar.

Bailout Century Jilid II
Suntikan dana segar sebesar Rp 1,2 triliun kepada Bank Mutiara tidak bisa diterima dengan alasan apapun. Pasalnya, Bank Mutiara merupakan bank hasil jelmaan dari Bank Century, yang kasusnya hingga kini masih berjalan.

Demikian disampaikan Aktivis 98 Achmad Fachrudin kepada Metro Tv, menanggapi rencana kucuran dana atau bailout Century jilid II, di Jakarta.

"Itu adalah keputusan yang janggal dan tidak punya sense of crisis. Apalagi pengungkapan kasus Bank Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu masih berlarut-larut, dan KPK belum berhasil memeriksa dan menjadikan aktor intelektualnya sebagai tersangka," ungkap Kasino sapaan akrab Fachrudin.
Seharusnya, kata Kasino, selesaikan dulu kasus megaskandal korupsi Bank Century tersebut, sebelum pewacanaan menyuntik dana ke Bank Mutiara.

Ia curiga, ada skenario di balik kucuran tersebut. Dan menjelang Pemilu 2014, kata Kasino, semua pihak harus waspada terhadap cara-cara perampasan uang rakyat melalui kasus-kasus kejahatan kerah putih.

"Saya curiga, ada udang di balik rempeyek karena ini mendekati Pemilu. Ini membuktikan semua lembaga tinggi negara tidak dapat dipercaya karena ujung-ujungnya kongkalikong untuk kepentingan mereka," jelas Pendiri Jaringan Aksi Mahasiswa Moestopo Untuk Rakyat (Jammoer).

Untuk itu, tambah Kasino, KPK harus berani periksa Boediono dan Sri Mulyani yang selama ini diduga terlibat kasus skandal Century. (Metro TV/A23/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru