Medan (SIB)- Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Karo Sri Harmonista Kaban terkait proyek Dana Siap Pakai (DSP) Jambur Desa Suka Meriah dengan pagu anggaran Rp1.303.610.000 yang dikerjakan rekanan CV Perkasa Abadi ambruk, Rabu (6/4) lalu.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (22/4), Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit III/Tipikor AKBP Nicholas A Lilipaly membenarkan, pihaknya memeriksa Sri Harmonista yang hadir memenuhi panggilan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek DSP Percepatan Pengungsi Sinabung Sarman Tarigan tidak menghadiri panggilan.
"Iya bang, cuma hingga saat ini Pak Sarman Tarigan belum datang. Yang sudah datang Sri Harmonista Kaban," ujarnya.
Terpisah, berdasarkan konfirmasi dengan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidikan proyek itu dihentikan sementara, setelah adanya adendum dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Penyelidikan dihentikan sementara setelah keluar perpanjangan kontrak kerja proyek (Adendum) yang dikeluarkan BNPB Pusat, diberi waktu hingga Bulan Mei nanti, sesuai batas waktu yang diberikan pihak BNPB. Jadi penyelidikan dihentikan sementara, kita beri kesempatan bagi pelaku proyek untuk menyelesaikan sesuai adendum," ujarnya.
Disebutkan, bila pihak pelaku proyek dapat memperbaiki hingga Mei, berarti tidak ada pidana dalam kasus itu. Namun, tambahnya, bila hingga tengat waktu itu tidak diperbaiki, penyidik akan menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu memeriksa Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo Drs Matius Sembiring MSi dan Bendahara Pengeluaran Pembantu unit BPBD Bertha Surbakti. Disebut-sebut, keduanya diperiksa terkait ambruknya Jambur Desa Suka Meriah.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (19/4), Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit III/Tipikor AKBP Nicholas A Lilipaly membenarkan perihal pemeriksaan keduanya. Diakui, keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapoldasu terkait kasus itu. Dijelaskan, saat ini status keduanya masih sebagai saksi.
"Benar, lagi diambil keterangan. Saat ini, kasus itu masih dalam proses penyelidikan," ujarnya. (A16/ r)