Jakarta (SIB)- Persidangan mengungkap pembicaraan blackberry
messenger (BBM) antara Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri
Tristianto Sutrisna dengan Kosidah yang merupakan pegawai kepaniteraan
muda pidana khusus MA terkait upaya "pengaturan" majelis hakim di
lembaga peradilan tertinggi tersebut.
"Abnormalitas yang kalian
praktikkan yang membuat orang-orang bertanya-tanya, apa kiranya
penilaian manusia yang mempraktekkan hal seperti itu?" kata ketua
majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang di pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Dalam sidang
tersebut, jaksa penuntut umum juga menunjukkan bukti pembicaraan BBM
antara Andri dan Kosidah alias Ida yang menunjukkan upaya pengaturan
majelis hakim dan menyebut sejumlah nama hakim yaitu Ketua Kamar Pidana
MA Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode
2016-2021 M Syarifuddin, hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dan Ketua
Kamar Peradilan Militer Mahkamah Agung Timur Manurung.
Berikut
percakapan keduanya: Andri: Ini pengantar dari PN Bengkulu Ida: Iya mas,
belum sampai MA berkasnya. Kalau tanggal pertengahan bulan Desember itu
perkara tipikor, terdakwa ditahan Andri: tolong dicek yang ajukan
kasasi jaksa atau terdakwa. Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (Artidjo
Alkostar, ketua Kamar Pidana MA) Ida: Nanti dilacak nomer kasasinya
untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA Andri: kira-kira minta nomor
sepatunya berapa ya mbak? Ida: Berapa ya?, kalau 25 (juta) bagaimana?
Andri: Saya dah ada di situ (bagian dari Rp25 juta) belum? Ida: Sekarang
Pak Syarifuddin (menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
periode 2016-2021) banyak nganggur, Andri: (kasus) Tasik siapa
majelisnya? Yang Bengkulu majelisnya jangan AA? Plis Ida: Iya, nanti aku
BBM Andri: Jangan lupa ya mbak, aku tunggu Ida: bentar mas orang yang
pegang data belum datang, masih di jalan.
Andri: Sudah saya kirim by SMS mbak yang Bengkulu jangan sampai AA majelisnya, kita sudah siapkan.
Ida:
Iya mas Andri nanti saya kirim Andri: Mbak nanya pidsus dari Pekanbaru
kira-kira majelisnya siapa yang oke? : Pak Timur (Timur Manurung) kalau
tidak pak Syarifuddin Andri: OK Andri: Mbak untuk Mataram kan minta
agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu.
Ida: minta saja
50 (juta) , kasih ke PP (Panitera Pengganti) 30 (juta). Itukan perkara
korupsi Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan.
Andri:
apa kabar mba, bagaimana yang Tasik, PN Bengkulu bagaimana? Jangan kasih
surat saja ya mbak Ida: Iya, belum ada ketetapan majelis.
Belum
mas, aku cek ke ketua belum dibalas Andri: Oh begitu, belum ada panmud
(panitera muda) ya? Ida: No perkara 2860/k/pidsus/2015 majelis hakimnya
Syamsul Rakan Chaniago, MS Lumme, Salman Luthan, pp Retno, Ida: main di
Pak Chaniago saja mas, biar beliau yang pegang, yang ngatur, Andri: Iya
nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan Padahal terdakwa dalam sidang
adalah pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan pengacara Awang
Lauzuardi Embat yang didakwa menyuap Andri Tristianto Sutrisna sebesar
Rp400 juta agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan
kasasi Ichsan supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk
mempersiapkan memori Peninjauan Kembali dalam perkara Tindak Pidana
Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Sehingga Andri tidak hanya berperan di kasus Ichsan tapi juga kasus lainnya di MA.
(Ant/d)