Humbahas (SIB)- PT PLN kembali mengajukan permohonan ijin prinsip dan ijin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 90 MW di Aek Simonggo Dusun Lae Pinang Desa Sion Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kepada Pemkab Humbahas.
Salah seorang perwakilan tim dari PLN Pembangunan PLTA Simonggo-2 , Djapiter Tinambunan kepada SIB baru-baru ini mengatakan, dalam pembangunan PLTA awal Mei lalu, pihaknya atas nama PLN telah menemui Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk mengajukan permohonan ijin prinsip dan ijin lokasi seperti PLTM lainnya.
Dalam pertemuan yang saat itu dihadiri Sekdakab Humbahas Saul Situmorang, Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Minrod Sigalingging dan beberapa SKPD lainnya, Djapiter menjelaskan, dari beberapa perusahaan yang sudah memiliki ijin dari bupati sebelumnya, sedikitnya ada 4 perusahaan yang sudah habis berlaku ijin prinsip dan ijin lokasinya seperti PT Tirta Lestari Energi, PT Prima Paluta Energi, PT Alabama Energi, dan PT Subur Sari Lastderich.
Atas dasar dan pertimbangan itu lah, kata dia, pihaknya kembali mengajukan surat permohonan kepada Pemkab Humbahas untuk memberikan ijin pembangunan PLTA Simonggo-2 itu. Namun respon Pemkab Humbahas saat itu belum dapat memberikan ijin karena takut kepada perusahaan-perusahaan yang sudah gagal tersebut apabila digugat dan dibawa ke ranah hukum.
Alasannya, sesuai surat permohonan ijin dari Managemen PT PLN kepada Pemkab Humbahas, ijin lokasi yang dimintakan untuk pembangunan PLTA Simonggo-2 itu diduga berada pada lokasi yang sama dengan beberapa perusahaan yang sebelumnya sudah mendapatkan ijin dari Pemkab Humbahas. Dengan kata lain, apabila diberikan, maka akan terjadi tumpang tindih. Padahal kata dia, dari tahun 2012 lalu , PLN telah siap untuk membangun PLTA Simonggo-2, bahkan sudah harus beroperasi pada 2017. Namun entah di mana kekurangannya, hingga kini belum juga terealisasi.
"Beberapa lalu keempat perusahaan itu telah mendapatkan ijin prinsip dan ijin lokasi dari Pemkab Humbahas. Namun hingga kini, perusahaan tersebut tidak bertanggungjawab dan sampai ijin sudah mati tapi PLTM tidak jadi-jadi. Sehingga menghambat pembangunan di Humbahas khususnya daerah PAPATAR (Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang, red). Ini sebenarnya yang kita pertanyakan. Mengapa mereka (Pemkab Humbahas,red) tidak berlaku adil. Untuk swasta ijin diberikan dengan mudah, tapi untuk PLN bukan main susahnya dan tolong sampaikan pada Tamben Pak Galingging, PLN tidak akan membeli listrik swasta yang kecil-kecil 10 MW ke bawah. Karena PLN sudah siap membangun 90 MW," tukasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Humbahas melalui Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Humbahas Minrod Sigalingging ketika dikonfirmasi SIB di Doloksanggul, Senin (27/5), membenarkan adanya pertemuan dengan PLN baru-baru ini terkait permohonan pembangunan PLTA Simonggo-2.
Dia mengatakan, pada dasarnya Pemkab Humbahas sangat setuju dengan pembangunan PLTA Simonggo-2 itu. Namun sejauh ini pihaknya tidak berani memberikan ijin kepada PLN dengan alasan tumpang tindih ijin satu dengan yang lain. "Apabila ijin PLN diterbitkan akan terjadi tumpang tindih ijin. Saran kami, mereka (PLN dan perusahaan lain yang sudah memiliki ijin, red) duduk bersama dulu lah, baru mereka menghadap bupati," pungkasnya. (F02/c).