Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Gatot Gerah Dengan Wartawan; Kalian Kok Gitu Sama Saya !?

* Emosi Ditanyai Masalah DBH, BDB, Bank Sumut dan Tirtanadi *Perintahkan Kadis Gelar Konferensi Pers
- Sabtu, 11 Januari 2014 12:21 WIB
546 view
Gatot Gerah Dengan Wartawan; Kalian Kok Gitu Sama Saya !?
SIB/Ramadhona Hasibuan
Kadis Perhubungan Sumut Anthony Siahaan didampingi Kepala UPT Pengawasan Pengendalian Sarana dan Prasarana Lalulintas Angkutan Jalan Wilayah III, T Reza memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Perhubungan Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan,
Medan (SIB)- Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST mulai gerah terhadap pertanyaan beberapa wartawan di lingkungan kantor Gubsu. Hal itu diperlihatkan, saat wartawan menanyakan sejumlah pertanyaan kepada dirinya, yang antara lain terkait kapan pembayaran  dana DBH (Dana Bagi Hasil), BDB (Bantuan Daerah Bawahan) kepada kabupaten/kota di Sumut, serta pelantikan Dirut Bank Sumut dan PDAM Tirtanadi, Jumat (10/1) di Kantor Gubsu. 

Gubsu yang siang itu hendak menuju kantor, langsung dikerumuni wartawan dan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada dirinya. Bahkan yang membuat Gatot terlihat lebih emosi, saat dirinya dicecar wartawan terkait status sejumlah PNS di Lingkungan Pemprovsu terduga korupsi. “Kalian masa tanya sama aku saja. Tanya saja sama dinas terkait atau pimpinan SKPD-nya,” kata Gatot dengan geram.

Ia mencoba kembali bertanya kepada para awak media, kenapa mempertanyakan hal-hal teknis seperti itu langsung kepada dirinya. Kenapa tidak langsung menanyakan kepada SKPD yang bersangkutan. “Kalian kok tanya seperti itu sama saya, tanyakanlah langsung Kepada Dinasnya,” ujarnya sambil berjalan menuju kantor Gubsu, yang membuat sejumlah pengawal dan ajudannya terlihat tidak senang melihat keberadaan wartawan saat itu.

Gatot pun langsung meminta Kasubag Protokol Fuad Damanik yang berada di sebelahnya meminta menghubungi pejabat di salah satu dinas.

Fuad Damanik yang saat itu terlihat tergopoh-gopoh langsung menghubungi, Gubsu pun berkomunikasi dan meminta segera mengklarifikasi masalah tersebut. “Terkait dengan jembatan timbang, sekarang saudara harus menggelar konfrensi pers. Kasih konferensi pers, bahwa benar katakan benar, kalau salah katakan salah ya,” ujarnya dengan nada tinggi.

Usai bertelepon, Gatot juga terlihat tidak senang kembali diwawancarai oleh wartawan terutama terkait kapan Pemprovsu  akan segera membayarkan  dana DBH  dan BDB  kepada kabupaten/kota di Sumut. “Nanti….,nanti….., yah…yah….,” kata Gatot sambil berlalu.

Demikian juga saat wartawan mempertanyakan terkait permintaan sejumlah kontraktor, agar Pemprovsu dapat segera mencairkan dananya, Gatot hanya menjawab; Nanti yah....Sedangkan terkait pertanyaan soal RAPBD 2014 yang belum disahkan, Gubsu hanya diam.

TIDAK TOLERIR
Gubsu tidak mentolerir pungutan liar di unit pelayanan jembatan timbang yang tersebar di 13 lokasi di Sumatera Utara. Pengusaha angkutan barang dihimbau tidak melebihi muatan dan membayar denda jika terjadi kelebihan muatan. “Gubsu  berkali-kali mengingatkan jangan ada pungutan liar oleh petugas di unit pelayanan jembatan timbang. Karena itu, kami tegaskan bahwa kami tidak mentolerir pungutan liar jembatan timbang,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan.  Hal itu disampaikan Anthony Siahaan didampingi Kepala UPT Pengawasan Pengendalian Sarana dan Prasarana Lalulintas Angkutan Jalan Wilayah III, T Reza dalam keterangan pers di Kantor Dinas Perhubungan Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (10/1).

Anthony menjelaskan , sepanjang Januari hingga Desember tahun 2013, Dinas Perhubungan Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap 248.351 angkutan yang melebihi muatan pada seluruh unit jembatan timbang di Sumatera Utara. Sejumlah angkutan tersebut dikenakan denda senilai Rp 24.777.240.000 yang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Jika dibandingkan pada tahun 2012, terjadi sedikit peningkatan jumlah penindakan. Pada tahun lalu, Dinas Perhubungan memberikan penindakan sebanyak 244.667 angkutan dikenakan denda dengan jumlah pemasukan daerah mencapai Rp 24.406.360.000.

Dijelaskan Anthony,  Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan bahwa timbangan merupakan alat pengawasan keselamatan dan penegakan hukum terhadap fasilitas muatan angkutan barang. Melalui pengawasan tersebut pengemudi dan atau perusahaan angkutan barang harus mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kenderaan dan kelas jalan. Selain itu, jembatan timbang juga sarana dalam melaksanakan Perda Provinsi Sumut No. 14 tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Anthony kembali menegaskan pihaknya tidak mentolerir adanya pungutan liar apalagi adanya tudingan bahwa pihaknya menerima  setoran dari aktivitas pungli tersebut. “Saya tegaskan tidak benar itu,” tegasnya.

Anthony menghimbau agar pengusaha tidak mengangkut barang lebih dari yang diperkenankan. “Apabila terjadi kelebihan  muatan, harap dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar dia. saat ini Dishub Sumut tengah melakukan sosialisasi terhadap Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Uji Emisi Gas yang diharapkan mulai berlaku pada tahun 2015 sebagai salah satu sumber PAD. (A16/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru