Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Wakapolri: Rekayasa Kasus Narkotika Pelanggaran Berat

- Sabtu, 11 Januari 2014 13:22 WIB
459 view
Wakapolri: Rekayasa Kasus Narkotika Pelanggaran Berat
SIB/int
Wakapolri Komjen Oegroseno
Jakarta (SIB)- Satu per satu rekayasa kasus narkoba yang dilakukan oknum kepolisian dibuka Mahkamah Agung (MA). Berbagai pihak mendesak Polri meminta maaf atas adanya praktik culas yang dilakukan oknum Korps Bhayangkara. Wakapolri Komjen Oegroseno menilai bila hal tersebut betul terjadi, permintaan maaf tidak cukup.

“Kalau terbukti (merekayasa) jangan minta maaf, itu sudah pelanggaran berat, harus di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” kata Komjen Oegroseno, di Mabes Polri, Jumat (10/1).

Oegro meminta agar publik tidak memukul rata seluruh anggota Polri melakukan praktik rekayasa dalam kasus narkotika. Menurutnya, praktik tersebut hanya dilakukan anggota Polri yang tidak bertanggungjawab.

“Kalaupun itu terjadi, itu kelakuan oknum,” kata Oegro.

Secara prosedural, kata Oegro, Undang-undang tentang Narkotika yaitu UU 35/2009 secara jelas mengatur prosedur mengenai penyelidikan dan penyidikan narkotika. “Undang-undang yang ada cukup bagus. Saya kan dulu pernah di (reserse) narkotik,” ujarnya. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru