Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Ada Gugatan PKNU, PTUN Jakarta Putuskan Tunda Pemilihan Wagubsu

- Jumat, 21 Oktober 2016 09:22 WIB
601 view
Ada Gugatan PKNU, PTUN Jakarta Putuskan Tunda Pemilihan Wagubsu
Medan (SIB) -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutuskan pemilihan Wagubsu (Wakil Gubernur Sumatera Utara) ditunda, terkait adanya gugatan PKNU (Partai Kebangkitan Nasional) Sumut. Tapi DPRD Sumut  tidak mengindahkan putusan PTUN tersebut dan tetap akan melaksanakan pemilihan Wagubsu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,  Senin, 24 Oktober 2016.

Putusan PTUN Jakarta tersebut menetapkan,  mengabulkan gugatan PKNU Sumut yang dituangkan kedalam surat Penetapan No 219/G/2016/PTUN-JKT ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta Wahidin SH MM. Di dalam petikan putusan tersebut, PTUN Jakarta menjadikan jadwal sidang paripurna pemilihan Cawagubsu pada 24 Oktober 2016 sebagai pertimbangan.

Ada 4 poin penting yang menjadi putusan PTUN Jakarta. Pertama, mengabulkan permohonan penggugat. Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan surat No 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian jabatan Wagubsu sampai ada putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain di kemudian hari. Ketiga, menunda pembebanan biaya perkara yang timbul oleh akibat penetapan penundaan ini sampai dengan putusan akhir. Keempat, memerintahkan kepada PTUN Jakarta untuk memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa.

Adapun alasan PKNU menggugat ke PTUN perihal mekanisme pengisian jabatan Wagubsu, karena adanya kepentingan penggugat yang sangat mendesak dalam hal akan muncul kerugian yang tidak seimbang bagi penggugat, akibat dilaksanakannya pengisian jabatan Wagubsu, sebab penggugat merupakan partai pengusung, tapi tidak diikutkan mengajukan calon.

Partai pengusung pasangan Ganteng (Gatot/Tengku Erry Nuradi), baik PKS (Partai Keadilan Sejahtera) maupun Partai Hanura telah mengusulkan 2 nama calon Wagubsu untuk sisa masa jabatan 2016-2018, sehingga PKNU yang dulunya ikut sebagai partai pengusung tidak lagi bisa  mengajukan calonnya yang secara atomatis telah dilanggar hak-haknya.

Tetap Dilaksanakan
Sementara Ketua Panlih (Panitia pemilihan) Wagubsu Sarma Hutajulu SH dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Cawagubsu DPRD Sumut Syah Afandin ketika dikonfirmasi wartawan secara terpisah menegaskan, pemilihan Wagubsu tetap dilaksanakan sesuai agenda yang dijadualkan DPRD Sumut, yakni tanggal 24 Oktober 2016.

"Keputusan PTUN tidak bisa mempengaruhi proses pemilihan, karena paripurna pemilihan Wagubsu yang telah kita jadualkan sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi objek yang digugat ini surat Mendagri," kata Sarma Hutajulu.

Lembaga legislatif dalam hal ini hanya menjalankan Undang-undang No10/2016 tentang Pilkada untuk mengisi jabatan Wagubsu yang sedang kosong. "Jika ada kekosongan jabatan Wagubsu, wajib diisi. Itu amanah undang-undang. Jadi tidak mungkin kita menunda paripurna pemilihan Wagubsu," ujar Sarma.

Hal serupa juga disebutkan Syah Afandin, karena yang digugat bukan DPRD Sumut tapi Kemendagri, sehingga keputusan PTUN itu tidak mengikat ke DPRD Sumut, jadi proses pemilihan tetap dilakukan, kecuali nanti ada surat dari Mendagri untuk menunda pemilihan Wagubsu, dewan pasti akan mematuhinya.

Dijelaskan Syah Afandin, pihaknya telah melakukan langkah hukum dan prosedur dalam mengantarkan pemilihan Wagubsu. Semua lembaga terkait maupun mekanisme dan prosedur hukum telah dilalui demi suksesnya pemilihan Wagubsu tersebut, sehingga tidak memungkinkan lagi ditunda.

"Selama belum ada petunjuk dari Kemendagri tentang penundaan pelaksanaan, kami akan tetap lakukan pemilihan dengan jadwal yang telah disepakati di DPRD Sumut. Kalau nanti yang tergugat Kemendagri meminta kita menunda pemilihan, maka akan kita tunda. Kita masih menunggu Kemendagri menyikapi itu,"  ujarnya. (A03/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru