Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026
Terkait Ditahannya 22 Warga Pasca Ledakan dan Peristiwa Perusakan di Taput

Polisi Diminta Tidak Semata-semata Terapkan Pasal Hukum Pidana

* MPP PLPI Bentuk Tim Investigasi, Masih Ada Warga Takut Pulang ke Rumah
- Senin, 31 Oktober 2016 10:30 WIB
271 view
Polisi Diminta Tidak Semata-semata Terapkan Pasal Hukum Pidana
Medan (SIB)- Majelis Pimpinan Pusat Parsadaan Luat Pahae Indonesia(MPP-PLPI) berkantor di Medan, meminta kepada Polres Taput agar tidak semata-mata hanya menerapkan pasal pasal hukum pidana terhadap puluhan warga Pahae Tapanuli Utara (Taput), yang kini ditahan Polres Taput atas dugaan penganiayaan/penjarahan dan perusakan di Kantor Hyundai, sub kontraktor perusahaan Panas Bumi PT SOL (Sarulla Operation Limited), pasca ledakan pipa panas bumi milik perusahaan itu di Desa Silakkitang,Sabtu (15/10) lalu.

Menurut MPP PLPI sangat diperlukan keadilan substantif (filosofis dan sosialogis), selain keadilan yuridis atau penerapan hukum pidana. Sebab fakta menunjukkan, peristiwa itu insiden yang spontanitas tidak ada niatan mencuri, tidak ada niatan menganiaya orang dan tidak ada provokator. Rakyat hanya mengalami perasaan keterampasan yang berakumulasi dari pengalaman yang muncul dalam relasi warga - PT SOL selama ini dirasakan kurang harmonis.

"Ini fakta sesuai hasil invenstigasi tim yang dibentuk MPP-PLPI menyikapi peristiwa di Pahae Taput. Oleh karena itu MPP PLPI menyerukan "bebaskan" puluhan warga yang ditahan Polres Taput. Ke depan yang wajib diciptakan di PT SOL dalam kaitannya dengan relasi kepada warga adalah menciptakan "pagar nurani" bukan "pagar besi beton dan senjata aparat," kata Sekjen MPP PLPI Shohibul  Anshor Siregar, didampingi Ketua Umum Dr Hulman Sitompul Sp OG,  St Drs Huminsa Sitompul MSi dan Drs Tunggul Gultom, Kamis (27/10) lalu.

Sebagaimana diberitakan (SIB,20/10-2016 Hal 1), dari 37 warga Kecamatan Pahae Taput yang sempat diamankan di Polres Taput atas dugaan perusakan di lokasi proyek panas bumi PT SOL Desa Silakkitang pada Sabtu (15/10) lalu, sebanyak 15 warga telah dipulangkan pada Rabu (19/10).

Ke-15 warga yang dipulangkan  tidak  terbukti bersalah atas kasus perusakan. Sedangkan 22 warga lainnya tidak dipulangkan dan telah ditetapkan tersangka melakukan perusakan ke Kantor Hyundai sub kontraktor PT SOL.

Ini berdasarkan keterangan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Pol W Barimbing yang mengatakan, penetapan tersangka itu sudah berdasarkan bukti yang ditemukan, baik itu keterangan saksi, barang bukti, pengakuan ditambah petunjuk yaitu CCTV. Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 sub 170 sub 406 dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Menurut MPP PLPI,tidak cukuplah hanya pendekatan hukum pidana semata mata untuk penyelesaian masalah.Tetapi berilah juga pengertian yang baik, ajak warga menumbuhkan perasaan memiliki proyek strategis yang hadir di daerahnya dan adillah memperlakukan mereka disertai nurani dalam memandang mereka.
"Untuk maslahat semua pihak sangat diperlukan audit menyeluruh terhadap manajemen PT SO," ungkap Shohibul Anshor dalam laporan hasil investigasi tim MPP-PLPI yang terdiri dari Dr Hulman Sitompul SpOG, Drs Shohibul Anshor Siregar MSi, Manahara Sitompul SE, Mita Simbolon, Drs Tunggul Gultom, Bukit Sitompul SE SH, Drs Huminsa Sitompul MSi, Drs Ganti Parapat, Johannes Sitompul SSos dan Santo Edi Simatupang SSi.

Menurut Shohibul Anshor ,dari hasil investigasi tim yang turun langsung ke lapangan dan masyarakat di Pahae, Sarulla dan Tarutung terungkap bahwa relasi PT SOL dengan warga sangat tidak sehat.

MPP-PLPI menemukan, sedikitnya 3 faktor utama penyebab tidak sehatnya hubungan tersebut yakni, masalah analisis dampak lingkungan (Amdal) yang kurang kredibel, rekrutmen tenaga kerja dan kurangnya sosialisasi. Faktor lain mungkin masalah distribusi dana CSR (community sosial responsibility).

Tim investigasi MPP-PLPI juga mengungkap dari peristiwa itu, hingga tanggal 22 Oktober 2016 masih ada lagi warga yang belum berani kembali ke rumah karena takut akan dirazia dan ditangkap.Sampai kapan mereka akan menghilang tidak ada yang tahu.

Lebih lanjut Shohibul Anshor Siregar dan Huminsa Sitompul mengungkapkan,  peristiwa suara ledakan/letupan gas berasap di PT SOL yang membuat masyarakat sekitar terkejut, tidak nyaman dan merasa keselamatannya terancam sehingga spontan berkerumun dan mendatangi perusahaan hingga terjadinya perusakan kantor, juga telah menyebabkan dua warga yaitu ibu-ibu hamil mengalami keguguran. "Ini tak boleh ditutup-tupi, sementara kerugian yang dialami PT SOL dibesar besarkan agar warga merasa tak berhak beroleh perlakuan pantas atas apa yang mereka alami akibat kecerobohan PT SOL.   Dalam situasi seperti ini akan selalu ada pro kontra berdasarkan kepentingan yang berbeda. Disharmoni lazim berlanjut, untuk itu diperlukan tindakan yang arif dan bijaksana dengan tidak semata mata penerapan hukum pidana," kata Sihohibul Anshor.(BR1/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru