Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

Kajian Fikih PBNU: Salat Jumat di Jalanan Tidak Sah

* Lebih Baik Kawal Proses Hukum Ahok Daripada Ikut Demo 212
- Kamis, 24 November 2016 10:48 WIB
398 view
Kajian Fikih PBNU: Salat Jumat di Jalanan Tidak Sah
SIB/INT
Ilustrasi Salat Ied
Jakarta (SIB) -Bagaimana hukum ibadah salat Jumat di jalanan? Pengurus Besar Nadhlatul Ulama menilai hukum ibadahnya masuk dalam kategori makruh hingga tidak sah.

Hal ini sampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali di www.nu.or.id, Selasa (22/11) dalam artikel berjudul "Ini Pandangan Fiqih PBNU Soal Shalat Jumat di Jalanan". Ulasan ini diberikan menyusul rencana salat Jumat di jalanan pada tanggal 2 Desember 2016 nanti.

Menurutnya, berdasarkan aktivitas ibadah Jumat pada masa Rasulullah SAW selalu diselenggarakan di masjid. Moqsith menyebut hukum kegiatan ibadah salat Jumat di luar masjid adalah makruh.

"Kemudian hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Madzhab Maliki mewajibkan salat Jumat di dalam masjid. Tetapi kita tahu ada madzhab lain seperti Madzhab Syafi'i dan Madzhab Hanafi yang membolehkan shalat Jumat tidak di dalam masjid," kata Moqsith.

Dirinya menjelaskan, Madzhab Syafi'i di dalam kitab Al-Majemuk karya Imam An-Nawawi menegaskan pelaksanaan salat Jumat harus dilakukan di dalam sebuah bangunan yang terbuat dari kayu, batu, dan bahan-bahan material lainnya. Atas ulasan itu, maka pelaksanaan salat Jumat di jalanan dianggap tidak sah dan wajib diulang dengan salat Zuhur.

"Kalau begitu, tidak boleh melakukan aktivitas salat Jumat di jalanan. Bahkan ada ulama yang memakruhkan shalat Jumat dilakukan di jalanan. Apalagi masjid-masjid yang tersedia cukup lebar. Sehingga praktis tidak ada alasan untuk melakukan salat Jumat di tengah jalan," terangnya.

Moqsith menyarankan agar pihak-pihak yang berencana menggelar salat Jumat di jalanan untuk terlebih dahulu menjalankan kajian Fiqih secara mendalam dan melakukan telaah dari pandangan ulama.

Lebih Baik Kawal Proses Hukum
Sementara itu, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas mengatakan, proses hukum terhadap Ahok sudah berjalan. Untuk itu, saat ini lebih baik masyarakat mengawal proses hukum tersebut daripada turun pada demonstrasi 2 Desember 2016 atau disebut 'Aksi 212' nanti.

Demonstrasi 2 Desember 2016 nanti, merupakan aksi lanjutan dari demonstrasi yang dilakukan pada 4 November 2016 lalu. Di mana, aksi tersebut menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera diproses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya.

"Terkait Ahok, sekarang proses hukum sudah berjalan dan polisi mampu membuktikan dirinya bersikap dan bertindak profesional. Maka sudah sepatutnya seluruh masyarakat di Indonesia menghormati seluruh proses yang ada," kata Robikin.

Robikin menjelaskan, masyarakat menginginkan agar proses hukum terhadap Ahok bisa berjalan adil, transparan, cepat dan tidak menghabiskan banyak biaya.
Untuk mewujudkan itu, kata Robikin, masyarakat harus terlibat aktif dalam mengawal proses hukum tersebut, tanpa harus ikut serta dalam aksi unjuk rasa.

"Hal yang dilarang dalam negara hukum adalah menggunakan pengaruh baik berupa kekuasaan, kapital, maupun tekanan dari massa, misalnya secara tidak benar dalam proses penegakan hukum, karena itu bisa berdampak penegakan hukum tidak sebagaimana seharusnya. Ajakan kami adalah mari kita awasi bersama proses hukum yang ada, sehingga asas hukum penyelesaian perkara dengan sederhana, biaya ringan dan singkat bisa diwujudkan dan memberikan keadilan hukum sebagaimana didambakan oleh masyarakat Indonesia," jelas Robikin.

"Jadi, tidak perlu itu demonstrasi 2 Desember nanti. Mari kita awasi bersama proses hukum terhadap Ahok," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang juga merupakan salah satu Ketua PBNU mengimbau umat Islam untuk tidak ikut-ikutan melakukan aksi unjuk rasa pada 2 Desember nanti, terlebih dalam aksi itu ada ajakan untuk melakukan salat Jumat berjamaah di jalan.

"Karena itulah, mudarat kegiatan tersebut akan lebih besar dibanding manfaatnya," kata Gus Ipul.

Dia menilai, aksi tersebut rentan disalahartikan oleh publik. Gus Ipul menyarankan agar ummat Islam tidak lagi melakukan aksi tersebut. Terlebih kini proses hukum terhadap basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berjalan.

"Orang akan sangat gampang menyalahpahami aksi tersebut. Sebab, antara kepentingan ibadah, politik dan demonstrasi menjadi kabur. Apalagi, sepanjang saya ketahui, tidak pernah ada ajaran salat Jumat di jalan," ujar Gus Ipul.

"Serahkan dan hormati proses hukum. Jangan sampai tujuan aksi damai 4 November lalu menyimpang dari tujuan semula. Menyampaikan sesuatu kebenaran juga harus dengan cara yang benar dan indah," tambahnya.

Untuk diketahui, demonstrasi 2 Desember 2016 nanti merupakan aksi lanjutan dari unjuk rasa pada 4 November lalu. Aksi tersebut menuntut agar Ahok segera dilakukan proses hukum karena diduga telah melakukan penistaan agama. (detikcom/y/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru