Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan, Ketua MPW OKP Ditetapkan Poldasu Sebagai Tersangka

- Jumat, 25 November 2016 11:19 WIB
544 view
Medan (SIB) -Diduga terlibat kasus dugaan penyerobotan lahan, Ketua MPW salah satu OKP berinisial KS ditetapkan penyidik Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu sebagai tersangka. Informasi itu diakui salah satu penyidik Subdit II Harda Tahbang yang tak mau namanya diberitakan, ketika ditemui di Mapoldasu,  Selasa (23/11).

Disebutkan, penetapan status KS sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Disebut-sebut, KS ditetapkan sebagai tersangka diduga terkait kasus dugaan penyerobotan lahan, yang dilaporkan satu perusahaan dan ditangani Poldasu sejak tahun 2015 lalu.

"Kasusnya ditangani sejak 2015 lalu, tapi penetapan tersangkanya belum lama ini setelah dilakukan gelar perkara," katanya.

 Disebutkan, KS sudah pernah diperiksa penyidik ketika masih berstatus saksi. Sementara, setelah penetapan status tersangka, KS dijadwalkan akan diperiksa penyidik Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu pada pekan ini.

Informasi diperoleh, penetapan KS sebagai tersangka atas dasar laporan pihak perusahaan PT Mandiri Makmur Lestari, terkait dugaan penyerobotan lahan seluas sekira 6,8 hektare (Ha) di Desa Seruwai, Kecamatan Medan Labuhan,  Belawan.  

Diwawancara melalui telepon seluler, Selasa (23/11) malam, Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah mengaku, belum bisa memberikan keterangan terkait penetapan KS sebagai tersangka. Perwira menengah (Pamen) Polri yang mengaku berada di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) itu mengikuti kunjungan kerja (Kunker) Kapoldasu itu mengatakan, dirinya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kasubdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Frido Situmorang.

"Saya belum bisa, karena harus ditanyakan terlebih dulu kepada Kasubdit yang menangani kasusnya. Mungkin hari Senin nanti saya baru balik," akunya melalui telepon seluler.

Dikonfirmasi terpisah melalui telepon seluler, Kamis (24/11),  Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan menyebutkan, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan kepada Kasubdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Frido Situmorang, diakui kasus itu sedang ditangani di Subdit II Ditreskrimum Poldasu.

"Menurut keterangan Kasubdit II Ditreskrimum Poldasu, kasus itu memang ditangani pihaknya. Kasus itu dalam status Sidik saat ini, tapi penyidik juga masih perlu memeriksa salah satu saksi dalam perkara ini," katanya. (A16/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru