Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Uji Materi UU “Impor Sapi” Cemari Mahkamah Konstitusi

* Usul Pemberhentian Patrialis Akbar Dikirim ke Presiden
- Jumat, 27 Januari 2017 09:28 WIB
537 view
Uji Materi UU “Impor Sapi” Cemari Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar
Jakarta (SIB) -Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis ditangkap di pusat belanja Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/1) pukul 21.30 WIB.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. "PAK (Patrialis Akbar) diduga menerima hadiah USD 20 ribu dan SGD 200 ribu," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini berupa uang, voucher, dan sejumlah dokumen. Basaria mengatakan suap kepada Patrialis diberikan oleh seorang pengusaha impor daging berinisial BHR.

Suap diberikan agar Patrialis meloloskan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. BHR, yang memiliki 20 perusahaan impor daging, berharap dengan judicial review UU tersebut, bisnisnya bisa lancar. "Ini dilakukan BHR agar bisnis impor daging mereka lebih lancar," kata Basaria.

Patrialis, kata Basaria, menyanggupi permintaan BHR. Selain Patrialis dan BHR, KPK menangkap juga sembilan orang lainnya di tiga tempat berbeda.
Sudah Ketiga Kalinya

Hakim konstitusi itu ternyata sebelumnya telah menerima uang haram.

"Yang (USD) 20 ribu bahkan yang sudah ketiga. Tanggalnya (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) yang ini kan (update). Sudah ada pertama, kedua, ketiga," sebut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Meski ada seorang wanita yang ditangkap saat OTT bersama Patrialis, Wakil Ketua KPK La Ode Syarif memastikan tidak ada gratifikasi seks dalam kasus ini. Syarif tidak memerinci siapa perempuan yang ditangkap bersama Patrialis tersebut.

"Gratifikasi seks tidak ada, untuk sementara kami tidak mendapatkan informasi. Siapa yang wanita yang menemani Pak Patrialis, karena tidak ada hubungannya dengan materi kasus nggak perlu dijelasin," ujarnya.

Syarif memastikan penangkapan KPK terkait dengan tindak pidana korupsi. KPK dalam penanganan kasus ini sudah membuntuti Patrialis selama 6 bulan.

"Ini kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan, maka tidak perlu untuk dijelaskan," tutur Syarif.

Kirim Surat Pemberhentian
Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat segera mengajukan pemberhentian hakim konstitusi Patrialis Akbar yang ditangkap KPK. Usulan pemberhentian itu akan segera dikirim ke Presiden Jokowi.

"Seiring itu, MK akan mengajukan pemberhentian sementara kepada presiden," ujar Arief.

Arief mengatakan, usulan pemberhentian itu dikirim ke presiden sembari menunggu majelis kehormatan konstitusi (MKK) sedang mengambil keputusan terhadap Patrialis.

"MK segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ucapnya.

Cari Pengganti
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta Presiden Jokowi segera mengisi kekosongan hakim MK jika Patrialis Akbar resmi diberhentikan. Patrialis sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Arief mengatakan hakim MK berjumlah sembilan orang, yang terdiri atas 3 hakim dari pemerintah, 3 dari Mahkamah Agung, dan 3 dari DPR. Patrialis merupakan hakim MK yang berasal dari usul pemerintah.

"Tentunya, andaikata Pak Patrialis Akbar nanti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat, Presiden memiliki kewajiban mengisi kekosongan itu," ujar Arief.

"Otomatis itu, kita tidak bisa apa-apa, kita serahkan kepada Presiden yang mengisi," sambungnya.

Jika Patrialis resmi diberhentikan, Arief berharap kekosongan itu segera diisi karena MK memiliki sejumlah agenda, seperti judicial review maupun momen pilkada serentak yang akan digelar.

"Sangat urgen untuk segera mengisi kekosongan itu. Urusan internal lembaga pengusul. Nggak bisa kita mencampuri. Sebab, dalam konstitusi, itu merupakan kewenangan yang mengusulkan," ujarnya.

KPK menyebut Patrialis diduga menerima uang suap. Duit haram itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

MK Buka Akses
Mahkamah Konstitusi mendukung sepenuhnya KPK dalam menuntaskan masalah hukum yang menjerat salah satu hakim MK, Patrialis Akbar. MK juga membuka akses seluas-luasnya kepada KPK untuk mengambil keterangan.

"Membuka akses seluas-luasnya kepada KPK," kata Ketua MK Arief Hidayat.

"Jika diperlukan, MK persilakan KPK untuk mengambil keterangan hakim MK tanpa persetujuan Presiden, termasuk seluruh jajaran MK," sambungnya.

BERGAJI Rp 72,8 JUTA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang dikutip, Kamis (26/1), Patrialis mendapatkan gaji Rp 72,8 juta.

Selain mendapatkan gaji di atas, Patrialis juga masih mendapatkan:

1. Gaji pokok

2. Rumah negara

3. Fasilitas transportasi

4. Jaminan kesehatan

5. Jaminan keamanan

6. Biaya perjalanan dinas

7. Kedudukan protokol

8. Penghasilan pensiun

9. Tunjangan lainnya

Berikut ini daftar gaji pejabat tinggi di lingkungan yudikatif:

1. Ketua MK/Ketua MA sebesar Rp 121,6 juta

2. Wakil Ketua MA sebesar Rp 82,4 juta

3. Wakil Ketua MK sebesar Rp 77 juta

4. Ketua Muda MA sebesar Rp 77 juta

5. Hakim agung/hakim konstitusi sebesar Rp 72,8 juta

Dengan gaji sebesar di atas dan tunjangan fasilitas 24 jam, mengapa Patrialis sampai tertangkap KPK?

Tergoda
Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait uji materi UU. UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Gugatan itu sampai saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Isi gugatan itu yaitu permohonan agar MK membatalkan sebagian pasal 36 di UU itu.
Dari penelusuran, pasal-pasal yang digugat yaitu pasal 36 C ayat 1, pasal 36 C ayat 3, pasal 36 D ayat 1, dan pasal 36 E ayat 1. Pada umumnya, pasal-pasal itu berisi tentang peraturan impor sapi dari luar negeri ke Indonesia.

Para penggugat terdiri dari peternak sapi, dokter hewan, pedagang sapi hingga konsumen daging sapi. Mereka merasa dirugikan hak- hak konstitusionalnya akibat pemberlakuan zona base di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut.

Para penggugat mengaku kehadiran UU itu membuat peluang impor sapi semakin tinggi dan tidak mendukung perekonomian peternak lokal.

"Kerugian konstitusional yang dimaksud adalah karena prinsip minimum security dengan pemberlakuan zona tersebut mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati," ujar penggugat dalam salinan gugatannya.

Hingga Januari 2017, sidang tersebut masih berlangsung di MK. Terakhir, sidang gugatan UU Peternakan itu digelar 13 Mei 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon dan DPR.

Berikut bunyi pasal-pasal yang digugat:

- Pasal 36 C ayat 1
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.

- Pasal 36 C ayat 3
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:

a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;

b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan

c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

- Pasal 36 D ayat 1
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.

- Pasal 36 E ayat 1
Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru