Washington DC (SIB) -Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memecat pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Federal Sally Yates. Yates yang memimpin Departemen Kehakiman AS ini, melakukan langkah luar biasa langka dengan menantang Gedung Putih dan menolak untuk membela kebijakan imigrasi Presiden Trump.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis, Senin (30/1) malam waktu setempat, Yates menyatakan Departemen Kehakiman AS tidak akan membela pemerintahan Trump dalam persidangan. Yates tidak meyakini bahwa membela perintah eksekutif Trump itu sejalan dengan kewajiban institusinya.
"Tidak konsisten dengan kewajiban sungguh-sungguh institusi ini, untuk selalu mencari keadilan dan memperjuangkan hal yang benar," ucap wanita itu merujuk pada pembelaan terhadap kebijakan imigrasi Trump yang kontroversial, seperti dilansir Reuters, Selasa (31/1).
"Pada saat ini, saya tidak yakin bahwa membela perintah eksekutif itu konsisten dengan tanggung jawab ini, saya juga tidak yakin bahwa perintah eksekutif itu sah menurut hukum," imbuh Yates dalam keterangannya seperti dilansir CNN.
Beberapa jam usai menyampaikan pernyataan itu, Yates dipecat. "Yates telah mengkhianati Departemen Kehakiman dengan menolak menjalankan perintah hukum yang dirancang untuk melindungi warga negara Amerika Serikat," demikian disampaikan Gedung Putih dalam pernyataannya.
Perintah eksekutif Trump menangguhkan masuknya para pengungsi ke AS untuk 120 hari ke depan, juga menangguhkan masuknya pengungsi Suriah untuk batas waktu yang tidak ditentukan, serta melarang warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman masuk ke AS untuk 90 hari ke depan.
Gedung Putih juga menyebut sikap Yates itu bermotif politik. Yates ditunjuk menjadi Wakil Jaksa Agung pada tahun 2015 oleh mantan Presiden AS Barack Obama. Dia diminta menjabat pelaksana tugas Jaksa Agung setelah Loretta Lynch mengakhiri jabatannya. Masa jabatan Yates sebenarnya tidak lama lagi berakhir karena calon Jaksa Agung pilihan Presiden Trump, Jeff Sessions, tinggal menunggu penetapan Senat AS.
"Yates merupakan pejabat yang diangkat oleh pemerintahan Obama, yang lemah soal perbatasan dan sangat lemah soal imigrasi ilegal," sebut Gedung Putih dalam pernyataannya.
Gedung Putih menetapkan Dana Boente yang kini menjabat jaksa Eastern District di Virginia, sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung hingga Sessions dilantik. Dalam wawancara dengan The Washington Post, Boente menyatakan dirinya akan menjalankan kebijakan imigrasi Trump.
DIGUGAT
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat atas kebijakan imigrasi yang menyudutkan warga muslim. Gugatan diajukan oleh tokoh muslim AS yang menyebut kebijakan itu bertujuan menebar ketakutan demi menjauhkan warga muslim dari AS.
Nihad Awad yang merupakan Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), bersama dengan 26 orang lainnya sebagai penggugat, menyebut larangan sementara Presiden Trump terhadap imigran dari tujuh negara mayoritas muslim pada faktanya adalah 'perintah pengasingan muslim'. Kebijakan imigrasi Presiden Trump itu disebut melanggar Konstitusi AS yang melindungi kebebasan beragama.
"Perintah eksekutif Donald Trump tidak didasarkan pada keamanan nasional, namun didasarkan pada penebaran ketakutan. Ini bukan larangan muslim, ini adalah perintah pengasingan muslim," sebut Awad, seperti dilansir AFP.
Disebutkan dalam gugatan itu, perintah eksekutif Trump nantinya akan membuat warga muslim AS dari tujuh negara yang dilarang masuk ke AS itu, kesulitan memperbarui status hukum mereka. Ketujuh negara yang dimaksud adalah Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
"Mengingkari kemampuan untuk memperbarui status hukum atau menerima tunjangan imigrasi... hanya didasarkan pada keyakinan agama mereka," demikian bunyi gugatan itu.
Disebutkan dalam gugatan, situasi ini mengarah pada 'pengasingan massal' baik bagi imigran maupun non-imigran muslim. Gugatan hukum terhadap Presiden Trump itu diajukan ke pengadilan distrik di Alexandria, Virginia pada Senin (30/1) waktu setempat.
Para penggugat dalam gugatan hukum itu termasuk beberapa pejabat CAIR, juga pengacara dan aktivis muslim AS ternama. Ada juga beberapa penggugat tanpa nama yang disebut sebagai warga dan pengunjung AS yang begitu keluar dari AS, tidak akan bisa kembali masuk karena kebijakan Trump.
Gugatan hukum ini juga menyebut perintah eksekutif Trump yang ditandatangani pada Jumat (27/1) waktu setempat, merefleksikan sentimen antimuslim yang banyak dilontarkan Trump semasa kampanye pilpres tahun lalu.
"Perintah Pengasingan Muslim adalah hasil yang dijanjikan dari kampanye penuh kebencian tergugat Trump yang dimotivasi oleh keinginan untuk menstigma Islam dan muslim," demikian bunyi gugatan hukum itu.
Gugatan itu juga menyebut kebijakan imigrasi Trump melanggar perlindungan kebebasan beragama yang diatur Konstitusi AS dan melanggar 'establishment clause' yang melarang pemerintah menerapkan aturan hukum yang menguntungkan atau mendiskriminasi agama tertentu.
JK : Menambah Kecurigaan
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kebijakan Trump itu akan menambah kecurigaan kepada dunia Islam.
"Kalau kita efeknya secara langsung pasti tidak besar karena tidak termasuk di situ, tapi bisa juga menambahkan kecurigaan, khususnya untuk yang Islam kan," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"Jadi punya efek (kebijakan imigrasi Trump) tidak langsung, yang kena justru Amerika itu sendiri," sambungnya.
JK mengatakan, setelah penandatanganan kebijakan imigrasi Trump, timbul reaksi penolakan dari rakyat Amerika sendiri dan dianggap membahayakan keutuhan AS.
"Membahayakan value, nilai-nilai Amerika karena orang Amerika itu asalnya para imigran. Nilai itu mereka pertahankan," kata JK.
Kebijakan imigrasi Trump ini juga berpotensi membuat berputarnya haluan para imigran ke Asia. JK mengatakan Indonesia terbuka bagi para pengungsi.
"Pengalaman yang ada kan kita terima semua. Apakah Rohingya, dari Afganistan, kan kita menerima," ujarnya.
Perintah eksekutif Trump menangguhkan masuknya para pengungsi ke AS untuk 120 hari ke depan, juga menangguhkan masuknya pengungsi Suriah untuk batas waktu yang tidak ditentukan, serta melarang warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman masuk ke AS untuk 90 hari ke depan.
Tetapi Trump dan Gedung Putih menegaskan kebijakan itu bukanlah 'larangan muslim'. Gedung Putih bahkan menyebut kebijakan itu fokus pada negara-negara yang menjadi tempat berkembangnya terorisme, yang kebetulan juga negara mayoritas muslim.
(detikcom/c)