Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026
Kinerja Direksi Bank Sumut Mengecewakan

Penyertaan Modal PT Bank Sumut Rp78 Miliar Batal

* Tak Berhasil Dapatkan Izin OJK, Fungsi Bank Devisa Belum Terealisasi Sejak Tahun 2012
- Selasa, 07 Februari 2017 10:06 WIB
453 view
Penyertaan Modal PT Bank Sumut Rp78 Miliar Batal
SIB/A03
TIDAK CAIR: Komisi C DPRD Sumut dipimpin Ketuanya Ebenejer Sitorus, SE didampingi Wakil Ketua Indra Alanmsyah, SH melakukan rapat dengar pendapat dengan jajaran Direksi PT Bank Sumut membahas tidak cairnya penyertaan modal PT Bank Sumut.
Medan (SIB)- Komisi C DPRD Sumut sangat menyesalkan tidak bisa dicairkannya penyertaan modal ke PT Bank Sumut sebesar Rp78 miliar yang sudah dianggarkan di P-APBD Sumut TA 2016, dikarenakan belum adanya Perda (Peraturan Daerah) tentang penyertaan modal, sehingga anggaran tersebut  menjadi SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).

Menurut Anggota Komisi C Muslim Simbolon MA, DPRD Sumut telah "bertarung" habis-habisan untuk memperjuangkan penyertaan modal untuk PT Bank Sumut, tapi kenapa harus tidak dicairkan. Padahal penyertaan modal tersebut diwacanakan bisa meningkatkan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Sumut di atas 16,89 persen.

"Sangat mengecewakan, yang sudah ada tidak dicairkan, padahal kami telah berjuang agar penyertaan modal disetujui. Inilah salah satu paramater lemahnya kinerja jajaran Direksi PT Bank Sumut dan komunikasi juga sangat kurang, sehingga tidak sinkron dengan perjuangan lembaga legislatif. Yang paling mengecewakan, pembatalan penyertaan modal ini dianggap seolah-olah ketidakpedulian Pemprovsu. Padahal tidak," ucapnya.

Kekecewaan itu dilontarkan Muslim Simbolon, Muhri Fauzi Hafiz dan Hj Meilizar Latief MM dalam rapat dengar pendapat dengan  PT Bank Sumut yang dipimpin Ketua Komisi C Ebenejer Sitorus SE didampingi Wakil Ketua Indra Alamsyah SH dan dihadiri segenap anggota Komisi C Sony Firdaus SH, Inge Amelia, Sutrisno Pangaribuan dan Muchrid Nasution, Senin (6/2) di DPRD Sumut.

"Kita lihat dari paparan Bank Sumut, komposisi kepemilikan saham Pemprovsu sampai akhir tahun 2016 sebesar 48,94 persen, menurun dari tahun 2015 sebesar 50,66 persen. Penurunan ini  sangat mengecewakan, karena DPRD Sumut melalui Komisi C sudah menyetujui upaya yang baik agar P-APBD  2016 mengalokasikan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut. Namun, akhirnya batal," ujar Muhri Fauzi Hafiz.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, dana penyertaan modal sangat dibutuhkan Bank Sumut dan untuk itu sebagai BUMD keuangan, pihak PT Bank Sumut memang harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemprovsu dan perlunya bertindak cepat melakukan upaya yang baik guna pengesahan Perda penyertaan modal sebagai kendala pencairan dana penyertaan modal dimaksud.

Ditambahkan Muhri, PT Bank Sumut merupakan BUMD yang cukup baik menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan di antara BUMD yang dimiliki Pemprovsu, PT Bank Sumut masuk kategori yang produktif menghasilkan PAD, maka wajar jika Pemprovsu memperhatikan dengan baik persoalan penyertaan modal tersebut.

FUNGSI BANK DEVISA
Sementara itu, Hj Meilizar Latief mempertanyakan tidak berjalannya fungsi PT Bank Sumut menjadi bank devisa. "Bank Sumut di tahun 2012 telah dijadikan bank devisa, kenapa ini tidak jalan. Apakah pendanaan itu sulit?," ujarnya.

Menyinggung transaksi perbankan devisa, Dirut Bank Sumut menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Letter of Credit (LC) karena belum banyak customer terbaik dalam nasabah devisa.  "Kita sudah surati OJK untuk mendapatkan izin tersebut. SOP terhadap LC belum siap kemarin, tapi sekarang sudah selesai dan akan memasukkan tambahan produk lagi guna memperkuat transaksi devisa," pungkasnya.

Menanggapi sorotan Komisi C, Dirut PT Bank Sumut Edie Rizliyanto yang saat itu didampingi Direktur Syariah dan Bisnis T Mahmud Jeffry mengklaim sudah melakukan kordinasi dengan Biro Keuangan, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Pemprovsu, bahkan sudah memberikan dokumen dan penjelasan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tahun 2015 yang memutuskan tentang penyertaan modal sebesar Rp 78 miliar. Ia menambahkan, dikarenakan Perda pernyataan modal belum disahkan oleh DPRD Sumut, sehingga pencairan belum masuk, meski dananya telah ada.

Terkait kepemilikan saham PT Bank Sumut, Rizliyanto, meski kepemilikan saham Pemprovsu menurun menjadi 48,94 persen  dan Pemkab/Pemko Sumut menaik jadi 51,06 persen di tahun 2016, namun Pemprovsu tetap sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP). Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) pengendali saham harus di atas 25 persen, ujarnya. (A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru