Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Kejaksaan Agung Ungkap Penagihan Bohong-bohongan di Pertamina Rugikan Negara Rp73,49 M

- Senin, 27 Maret 2017 10:38 WIB
253 view
Jakarta (SIB)  -Kejaksaan Agung mengungkap praktik penagihan di luar kelaziman alias bohong-bohongan, dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM Fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina (BUMN).

"Jadi dalam penagihan itu ada dua yamg dilakukan. Satu nagih bener. Satu lagi nagih pake foto copy alias bohong-bohongan, " kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminayah, di Kejagung, Jumat (24/3).

Hanya saja, Arminsyah enggan menyebutkan jumlah penagihan bohong-bohongan tersebut. "Yang pasti kerugian negara ditaksir sekitar Rp73, 499 miliar. "

Menurut dia, pihaknya berkomitmen menuntaskan sampai ke akarnya, agar praktik serupa tidak terulang lagi dan kebocoran anggaran negara dapat dicegah.

"Dalam kaitan itu, pihaknya bertindak cepat dengan melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Kita takut mengihkan baramg bukti. "

Dalam upaya antisipasi itu pula, Kejagung langsung menahan empat tersangka pasca diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus, Rabu (8/3).

Mereka, terdiri Sidhi Widyawan selaku Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga Tahun 2008 - awall 2011. Lalu Johan Indrachmanu (Vice President National Sales 2 PT. Pertamina Patra Niaga Tahun 2010 -. 2012 ) atau saat ini Direktur Marketing PT. Utama Alam Energi. Kemudian Carlo Gambino Hutahaean (Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia) dan Eddy (Manager Operasional PT. Hanna Lines).

Kasus ini berawal ketika PT Patra Niaga bekerjasama dengan PT Hanalien (PT HL) dan PT REI untuk penyaluran BBM ke PT Total E&P Indonesia atau PT Tepi.
PT Patra kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI.

Anggaran yang diajukan PT Pertamina Patra Niaga cair, tapi oleh Patra Niaga anggaran tersebut tidak dibayarkan alias fiktif. (PK/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru