Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Kejatisu Minta Bantuan Kejati Riau Hadirkan Tersangka Korupsi di Disdik Dairi

* Tersangka Jadi 7 Orang, Yang Ditahan 4 Orang Termasuk Mantan Kadisdik
- Senin, 03 April 2017 10:29 WIB
368 view
Medan(SIB)- Penyidik Kejatisu meminta bantuan Kejati Riau  untuk menghadirkan  Dian Kristina Tulis,salah seorang dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi  terkait proyek pengadaan komputer  di sejumlah sekolah di Dairi tahun anggaran 2011 yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan pagu anggaran Rp 2 miliar.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH menginformasikan  hal itu kepada wartawan,Jumat(31/3),ketika ditanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Disdik Dairi terkait pengadaan  komputer di sejumlah sekolah tersebut.Sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan bulan lalu. Ke-4 orang yang sudah ditahan,yaitu tersangka Arifin Lumban Gaol(Wakil Direktur  CV KL),tersangka  Holman Siringoringo (Direktur  CV RM),tersangka  Melanton Purba (Direktur  CV LB) dan mantan Kadisdik Dairi Drs PB MSi.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu,tersangka Dian Kristina Tulis yang diketahui penyidik tinggal di Kota Pekanbaru,dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Selain dia  juga dipanggil Yursal tapi diperiksa sebagai saksi. Keduanya mempunyai alamat yang sama  di Pekanbaru dan atas dasar itu Kejatisu melakukan pemanggilan dengan minta bantuan Kejati Riau.

Ditambahkan Kasi Penkum Kejatisu,untuk kasus dugaan korupsi di Disdik Dairi tim penyidik telah menambah tersangka  menjadi 7 orang dari yang sebelumnya 5 orang , dengan ditetapkannya  dua tersangka baru yaitu  Welfrid Sianturi SPd dan  Cut Dian Meutia  SE. Namun dari 7 orang tersangka itu, baru  4 orang yang dikenakan status tahanan Rutan.

Disebutkan,dari pemeriksaan tim penyidik yang dikuatkan pemeriksaan tim ahli dari Polmed,ditemukan penyimpangan karena pengadaan komputer tersebut  tidak sesuai  dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak.Dan dari  hasil audit, kerugian negara ditaksir Rp 800 juta.Para tersangka  dituduhkan  dengan pasal  2  dan pasal 3  UU No 31/1999  sebagaimana dirubah dengan UU No20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). (BR1/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru