Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Tolak Voting Pekan Depan, Pemerintah Ancam Mundur dari RUU Pemilu

* DPR: Jokowi Harus Bersikap
- Sabtu, 17 Juni 2017 11:21 WIB
493 view
Tolak Voting Pekan Depan, Pemerintah Ancam Mundur dari RUU Pemilu
Tjahjo Kumolo
Jakarta (SIB)- Pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini masih alot dan berkali-kali mundur dari jadwal. Jika hingga Senin (19/6) mendatang fraksi-fraksi belum mencapai kata sepakat lewat musyawarah, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.

"Kalau hari Senin besok tidak ada musyawarah di lima isu krusial, khususnya di presidential threshold, yang pemerintah masih berkukuh ya harus 20 persen, dengan berbagai argumentasi, ada dua opsi. Akan dibawa ke sidang paripurna untuk voting, tapi voting-voting yang bagaimana. Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak melanjutkan pembahasannya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Saat ini, sudah ada 560 pasal di RUU Pemilu yang selesai dibahas dan tersisa lima isu krusial yaitu sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, metode konversi suara ke kursi, dan dapil magnitude. Jika pemerintah menolak pembahasan, persiapan Pemilu 2019 nanti akan menggunakan UU sebelumnya.

"Menarik diri itu ada aturannya di UU MD3, kita memakai undang-undang yang lama. Hanya, ada kemungkinan ada klausul akan mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan keputusan MK bahwa tahun 2019 ada pileg dan ada pilpres," paparnya.

Pemerintah hingga saat ini masih berkukuh pada angka presidential threshold 20-25 persen, di saat fraksi-fraksi di DPR ada yang ingin 10-15 persen atau nol persen. Tjahjo menegaskan sikap pemerintah ini tidak bisa diganti lagi.

"Kami tidak bisa memenuhi yang nol persen atau 10-15 persen. Kami ingin tetap di angka 20-25 persen," ucap Tjahjo.

Kalaupun ada voting di sidang paripurna DPR, Tjahjo meminta voting dilakukan setelah Lebaran. "Kalau sekarang, kosong DPR," imbuhnya.
DPR : Jokowi Harus Bersikap

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Benny K Harman mengusulkan Presiden Joko Widodo mengumpulkan pimpinan parpol membahas isu krusial RUU Pemilu.

"Tidak ada gunanya voting kalau pemerintah belum ambil sikap. Berarti voting DPR terbelah. Yang jadi masalah, Presiden terbelah dengan pendukungnya. Tahapan ini, Jokowi bisa undang pimpinan parpol untuk membicarakan isu krusial ini. Kalau memang gagal itu, terserah," ujar Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Benny meminta Jokowi menunjukkan sifat kenegarawanan terkait masalah RUU Pemilu. Alasannya, RUU ini merupakan usulan pemerintah dan Jokowi memiliki kepentingan untuk pengambilan keputusan isu krusial.

"Ya, memang kepentingan. Yang ajukan UU kan dia. Berarti dia nggak tahu, dong. Masak dia malu-malu?" terang Benny.

Politikus Partai Demokrat itu juga menanggapi soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Partainya tetap ingin angka tersebut di nol persen karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu serentak.

"Yang dipakai putusan MK Pemilu serentak. Memang nggak ada presidential threshold, kemudian UU Pemilu menyatakan UU lama tidak berlaku. Nggak ada yang buntu," ucap Benny.

Saat ini, ada 5 isu krusial RUU Pemilu belum menemukan titik kesepakatan yaitu:
1. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD
2. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen)
3. Presidential threshold (ambang batas capres)
4. Metode konversi suara
5. Jumlah kursi tiap dapil anggota DPR dan DPRD. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru