Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Lima Paket Isu Krusial RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna DPR 20 Juli

* Pembahasan Sempat Alot Hingga Gebrak Meja
- Minggu, 16 Juli 2017 11:32 WIB
403 view
Jakarta (SIB) -Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Pansus Pemilu sudah selesai. Ada tiga hasil yang disepakati antara pemerintah dan DPR.
Salah satunya membawa 5 paket isu krusial RUU Pemilu ke paripurna 20 Juli mendatang.

"Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati agar lima paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Lukman menambahkan pembahasan lima paket isu krusial tersebut akan dilanjutkan ke rapat paripurna. Dari rapat hari itu belum ada keputusan paket mana yang akan diambil.

"Upaya-upaya untuk mencapai musyawarah mufakat tetap dilakukan sampai dengan rapat paripurna tanggal 20 Juli 2017," ucap Lukman.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk kembali melakukan musyawarah dan sinkronisasi hingga 3 hari mendatang.

"Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran undang-undang, maka Pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya," terang Lukman.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Pemilu masih belum mencapai kesepakatan soal paket isu krusial apa yang akan disahkan dalam naskah RUU malam ini. Adapun 5 paket isu krusial dalam RUU Pemilu yaitu:

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen

2. Parliamentary threshold: 4 persen

3. Sistem Pemilu: terbuka

4. Dapil magnitude DPR: 3-10

5. Metode konversi suara: saint lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen

2. Parliamentary threshold: 4 persen

3. Sistem Pemilu: terbuka

4. Dapil magnitude DPR: 3-10

5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen

2. Parliamentary threshold: 4 persen

3. Sistem Pemilu: terbuka

4. Dapil magnitude DPR: 3-10

5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen

2. Parliamentary threshold: 5 persen

3. Sistem Pemilu: terbuka

4. Dapil magnitude DPR: 3-8

5. Metode konversi suara: saint lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen

2. Parliamentary threshold: 3,5 persen

3. Sistem Pemilu: terbuka

4. Dapil magnitude DPR: 3-10

5. Metode konversi suara: kuota hare.

Gebrak Meja
Pembahasan paket isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu sempat diskors untuk lobi-lobi pimpinan. Mendagri Tjahjo Kumolo mengakui pembahasan RUU Pemilu berlangsung alot hingga ada insiden gebrak meja.

"Walaupun ada perdebatan keras sampai memukul meja tapi niat anggota pansus membangun kebersamaan yang sama," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakpus.

Dalam paparannya itu Tjahjo mengapresiasi kinerja pansus Penyelenggaraan Pemilu yang membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam waktu singkat
Pemerintah tetap pada paket A dalam isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu. Meski begitu pemerintah berharap aturan yang sudah baik tidak diubah kembali.

Dalam paparannya, Tjahjo menyebut pemerintah memilih paket A karena sudah teruji dalam Pemilu dan Pilpres 2 periode yang lalu. Dia berharap angka ambang batas presiden (presidential threshold) disepakati.

"Menyangkut presidential threshold 20 persen atau 25 suara sah nasional karena telah teruji 2 kali pemilu presiden dan wapres mendapatkan 50 persen lebih dari pemilu dan sedikitnya 25 persen suara di jumlah provinsi yang tersebar," ucapnya.

Tjahjo mengatakan pemerintah juga menyadari ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menyangkut kekuatan politik parpol di parlemen. Pihaknya berharap ambang batas parlemen bisa ditingkatkan menjadi 4.

Meski begitu, Tjahjo menyebut pemerintah masih terbuka Untuk mengikuti agenda pansus Pemilu. Dia berharap agar perubahan UU Penyelenggaraan Pemilu ini dibuat untuk jangka panjang.

"Saya pikir sama, kesepakatan awal UU ini tidak dibuat untuk 5 tahun sekali diubah. Tapi untuk jangka panjang. Soal diantara kita belum sepakat masih ada gugatan hukum, tp itu urusan nanti baik produk pemerintah maupun DPR sudah biasa dilakukan Judicial Review," tutupnya. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru