Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kepala BNNP Sumut: Semua Hakim PN akan Jalani Tes Urine

* Humas PT Medan Sebut BNN Berwenang Tindak Hakim Terlibat Narkoba
- Kamis, 03 Agustus 2017 10:24 WIB
606 view
Kepala BNNP Sumut: Semua Hakim PN akan Jalani Tes Urine
SIB/Dok
WAWANCARA: Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Andi Loedianto saat diwawancarai wartawan SIB Roy Surya Damanik di ruang kerjanya Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Rabu (2/8).
Medan (SIB) -Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Brigjen Pol Drs Andi Loedianto mengaku telah 2 kali melakukan pemeriksaan urine terhadap hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut di antaranya pada pertengahan 2016 dan awal 2017.

Selain itu, BNNP Sumut akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) untuk melakukan tes urine terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Utara. Namun pihaknya terlebih dahulu menunggu surat Kepala PN dari tiap masing-masing Kabupaten dan Kota di Sumut.

Hal itu disampaikan Brigjen Pol Drs Andi saat diwawancarai SIB di ruang kerjanya Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Rabu (2/8) siang.

"Tes urine bertujuan untuk melakukan maping (pemetaan) bagi penyalahgunaan narkoba yang akan direhabilitasi. Bagi pecandu narkoba, maka kita rehabilitasi. Kalau dia bandar atau pengedar narkoba, kita lakukan penindakan sesuai hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkama Agung (MA) memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) bekerja sama dengan BNN di seluruh Indonesia untuk melaksanakan tes urine terhadap hakim dan pegawai pengadilan.

BNN Berwenang Tindak Hakim
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan menegaskan apabila ada hakim dan pegawai pengadilan terbukti positif menggunakan narkoba, maka kewenangan penuh diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ditindaklanjuti. "Kita menyerahkan sepenuhnya kepada BNN. Kalau ada yang terindikasi menggunakan narkoba, maka itu disebut pelanggaran dan kita menyerahkan sepenuhnya kepada BNN," ucap Humas PT Medan Bantu Ginting SH MH kepada wartawan di Medan.

Pernyataan Humas PT Medan tersebut sekaitan dengan Surat Perintah yang dikeluarkan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA pada 31 Juli 2017 tentang Pengadilan Tinggi dan BNN di seluruh Indonesia agar segera melaksanakan tes urine terhadap seluruh hakim dan para pegawai pengadilan. Menurut Bantu Ginting, imbauan tersebut sesegera mungkin akan dilaksanakan di ruang lingkup PT Medan. "Kami akan segera berkordinasi dengan BNN Provinsi untuk melaksanakan perintah tersebut," jelasnya.

Ia juga menegaskan apabila ada yang terindikasi menggunakan narkoba maka itu harus dihukum. Di tempat terpisah, pengamat hukum Kota Medan, Nuriono SH menyebut jangan tes urine saja yang diterapkan, tapi hakim juga harus didorong berani menghukum mati bandar ataupun pengedar narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan maupun PT Medan. Seperti kasus kepemilikan sabu seberat 85 Kg dan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga.

Kemudian, kasus kepemilikan sabu seberat 30 Kg yang ditangani JPU Haris Hasbullah dan kasus kepemilikan sabu seberat 8 Kg yang ditangani JPU Firdaus.
"Untuk para terdakwa kasus narkoba ini, sebaiknya jaksa menuntut hukuman mati dan hakim juga harus menghukum mati supaya ada efek jera," sebutnya.

Menurut Nuriono, kebijakan MA harus dikawal betul, jangan hanya sekadar wacana atau formalitas. Nuriono meminta kepada BNNP Sumut untuk serius menindak oknum hakim yang terindikasi mengkonsumsi narkoba. "Kalau kita memang serius memberantas peredaran narkoba, kita harus konsisten dari diri sendiri dulu.
Begitu juga dengan MA yang harus konsisten dengan dirinya sendiri," tandas mantan Direktur LBH Kota Medan itu.(A16/A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru