Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Sidang Sengketa Lahan dengan Pemkab Taput Masuki Penyerahan Alat Bukti

- Rabu, 09 Agustus 2017 12:18 WIB
662 view
Sidang Sengketa Lahan dengan Pemkab Taput Masuki Penyerahan Alat Bukti
SIB/Bongsu Batara Sitompul
ALAT BUKTI: Sidang gugatan perkara perdata sengketa lahan antara masyarakat Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong dengan Pemkab Taput di PN Tarutung memasuki agenda penyerahan alat bukti, Selasa (8/8).
Taput (SIB)- Sidang gugatan perkara perdata sengketa lahan antara masyarakat Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong selaku Penggugat dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, selaku Tergugat, di Pengadilan Negeri  (PN) Tarutung Selasa (8/8), memasuki agenda penyerahan alat bukti.
Sidang dengan nomor perkara No 14 / Pdt.G/2017/PN  tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Julianto SH MH dan didampingi oleh dua hakim anggota Sabaro Zendrato SH dan Hendrik Tarigan SH.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta antara Penggugat atau masyarakat Desa Parik Sabungan dengan Tergugat (Pemkab Taput) menyerahkan alat bukti.

Dari pihak Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya dari LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Ferry Simanullang  menyerahkan beberapa alat bukti ke majelis hakim,  yakni surat keterangan dari Kades Parik Sabungan tanggal 22 Juli yang diatur dalam PP No 24 Tahun 1997.

Kemudian, Sertifikat Hak Milik No 476 di Desa Parik Sabungan dan bukan bersumber dari register 44, foto makam leluhur, surat perjanjian jual beli tanah, undangan sosialisasi persiapan pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandara Silangit, surat pengumuman persertifikatan data fisik dan data yuridis, surat pemberitahuan undang - undang Penerbangan No AVSEC / 13/31/2015 yang ditunjukkan kepada masyarakat dan Surat Keterangan No 522/1315/ Dishut/ Intag / 2016 yang menyatakan bahwa objek perkara di luar kawasan hutan.

Alat bukti yang lain Surat Keterangan Ahli Waris, tarombo (silsilah), surat perjanjian perdamaian tentang penerimaan ganti rugi yang diketahui oleh camat, surat tanggal 31 Juli tahun 2009 No 400/425/Pem/7/2009, surat sosialisasi rencana pemetaan Bandara Silangit tertanggal 17 Mei tahun 2010, daftar penerima ganti rugi dan surat tertanggal 17 September tahun 2014 No S.310 / REN - 2 / 2014 tentang Master Plan Bandara Silangit.

Sementara pihak Tergugat yang dikuasakan oleh Kasubbag Bantuan Hukum Pemkab Taput Noviriadawaty Simbolon SH dan stafnya Juniatur Panjaitan SH menyerahkan alat bukti seperti SK Kemenhut No 44 Tahun 2005, SK Kemenhut No 579 Tahun 2014, SK Bupati No 46 Tahun 2015 , Peta Belanda Register No 42 Tahun 1936 dan Peta Bidang dari BPN Taput Tahun 2015.

Setelah penyerahan alat bukti, Ketua Majelis meminta supaya pihak Penggugat dan Tergugat  bersama tim majelis hakim  melakukan cek objek perkara.
Atas permintaan majelis hakim tersebut,Penggugat dan Tergugat belum bisa menjawab secara pasti tentang jadwal pengecekan objek perkara.
Melihat kondisi itu, ketua majelis hakim memutuskan sidang perkara tersebut ditunda dan dilanjutkan, Senin (14/8) mendatang. (G03/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru