Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 April 2026
Batas Asahan-Tobasa Belum Jelas

Sejumlah Pengusaha Tambang Ilegal Tak Akui Lokasi Galian Wilayah Asahan

- Sabtu, 19 Agustus 2017 10:13 WIB
672 view
Sejumlah Pengusaha Tambang Ilegal Tak Akui Lokasi Galian Wilayah Asahan
SIB/ Zainal Arifin
MELINTAS : Sejumlah Truk pengangkut tambang batu gunung yang diduga ilegal bebas lalu-lalang melintasi Asahan- Tobasa.
Asahan (SIB) -Batas wilayah Kabupaten Asahan-Tobasa belum jelas, sejumlah pengusaha tambang diduga ilegal saling lempar bola panas dan mengaku bingung bila ditanya batas wilayah hukum. Demikian pantauan SIB di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, Selasa (15/8).

Belum jelasnya batas antara Kabupaten Asahan-Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) membuat sejumlah pengusaha tambang Batu Gunung yang diduga ilegal di antara Desa Marjanji Aceh dengan Desa Lobo Rappa Kecamatan Aek Songsongan bebas beroperasi dan menjual hasil tambangnya ke wilayah Kabupaten Asahan.

Disinyalir kegiatan itu bebas beroperasi sebab Pemkab belum menentukan wilayah hukum dan batas wilayah.

Menurut pantauan SIB, lalu lalangnya ratusan dump truk bermuatan batu gunung yang melintasi Desa Marjanji Aceh terkait "musim" perealisasian proyek
infrastruktur drainase di Asahan yang merata pembangunannya di seratusan desa se-Kabupaten Asahan membuat aktivitas galian dan permintaan batu gunung di kawasan itu meningkat hingga 200 persen dari hari biasa (tidak musim proyek).

Ironisnya saat sejumlah wartawan mengkonfirmasi terkait batas wilayah Asahan itu, Camat Aek Songsongan mengaku belum mengecek secara pasti batas wilayah Asahan - Tobasa dimaksud, walau sejumlah gerbang desa di kecamatan lain telah dibangun gapura sebagai batas wilayah desa dan wilayah. "Kita akan turun ke lokasi yang diduga kawasan pertambangan batu gunung ilegal di antara desa yang masuk wilayah Asahan itu, ketiadaan tanda batas wilayah mungkin hilang sebab faktor cuaca," kata Khairuddin Parapat saat di temui di ruangannya.

H Asim Marpaung selaku pemilik tambang batu gunung yang mengantongi izin di Desa Marjanji Aceh mengaku rugi dengan kegiatan tambang ilegal di wilayah yang diapit kedua desa di Kecamatan Aek Songsongan itu. "Saya yang memiliki izin resmi telah menghabiskan biaya ratusan juta rupiah harus tunduk pada situasi galian tambang ilegal yang menjual tambangnya dengan harga rendah," kata Khairuddin.

Ia (Haji Asim -red) berharap pihak Polres Asahan, Pemkab Asahan dapat berlaku tegas terhadap galian C ilegal dan juga menetapkan batas wilayah Asahan - Tobasa segera ditetapkan agar penegak hukum  tahu bertindak. Pengusaha tambang ilegal disinyalir memanfaatkan situasi perbatasan yang belum jelas agar kegiatan mereka tak tersentuh hukum," ungkap H Asim. (E07/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru