Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026
Proyek Pengadaan Rp 112 M di Disdik Sumut Diduga Rawan Diarahkan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Kita Selalu Pantau Perkembangan, Termasuk PPTK Disdik Sumut

- Sabtu, 09 September 2017 11:02 WIB
475 view
Medan (SIB)- Diduga rawan memenangkan rekanan tertentu pada sejumlah tender proyek pengadaan praktek SMK, yang nilainya mencapai Rp 112.828.056.600 di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menegaskan siap awasi tender tersebut.

"KPK akan mempelajari dahulu informasi tersebut. Karena penyelidikan saja pun belum. Tapi nanti kita pelajari dan kita ikuti dulu. Namun yang pasti kalau ada bukti awal, pasti akan kita tindaklanjuti. Makanya kita lihat dulu informasi awalnya seperti apa. Walaupun begitu, secara umum kita selalu pantau perkembangannya di Sumut. Termasuk para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ada di Disdik Sumut maupun di dinas lainnya," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat diwawancarai usai seminar KPK di Hotel Four Points By Sheraton Medan, Rabu (7/9).

Menurut dia, KPK selalu mendorong perbaikan dalam pengelolaan tender dan keuangan daerah di Sumut. Sehingga perbaikannya itu akan terus meningkat di seluruh instansi Pemprovsu.

Menurut data yang ditayangkan di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Sumut, adapun sejumlah proyek pengadaan praktek SMK yang nilainya Rp 112 miliar lebih itu, antara lain; bantuan peralatan praktek SMK lndustri kreatif/teknologi dan rekayasa teknik kendaraan ringan otomotif paket XI Rp 2,36 miliar, bantuan peralatan praktek SMK lndustri kreatif/teknologi dan rekayasa teknik kendaraan ringan otomotif paket X Rp 3,46 miliar, bantuan peralatan praktek SMK lndustri kreatif/teknologi dan rekayasa teknik kendaraan ringan otomotif paket IX Rp 3,89 miliar, bantuan peralatan praktek SMK lndustri kreatif/teknologi dan rekayasa teknik kendaraan ringan otomotif paket VIII Rp 4,24 miliar, bantuan peralatan praktek SMK lndustri kreatif/teknologi dan rekayasa teknik kendaraan ringan otomotif paket VI Rp 3,93 miliar, bantuan peralatan praktek SMK lndustri kreatif/teknologi dan rekayasa teknik kendaraan ringan otomotif paket V Rp 4,4 miliar, bantuan peralatan praktek SMK lndustri kreatif/teknologi dan rekayasa teknik kendaraan ringan otomotif paket IV Rp 3,75 miliar, bantuan peralatan praktek SMK lndustri kreatif/teknologi dan rekayasa teknik kendaraan ringan otomotif paket III Rp 2,65 miliar, bantuan peralatan praktek SMK lndustri kreatif/teknologi dan rekayasa teknik kendaraan ringan otomotif paket II Rp 2,83 miliar, bantuan peralatan praktek SMK lndustri kreatif/teknologi dan rekayasa teknik kendaraan ringan otomotif paket I Rp 2,36 miliar dan lainnya.

Sementara Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut, Rosmawati Nadeak mengatakan, semua tender mengenai sejumlah proyek pengadaan praktek SMK di Sumut, yang nilainya mencapai Rp 112.828.056.600 itu dilakukan secara terbuka dan transparan. "Kita saat ini tidak boleh lagi mengarahkan rekanan tertentu untuk  menang tender. Karena sudah ada KPK memantau. Bahkan saya sebagai kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumut, sudah memerintahkan para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam tender ini, agar bekerja secara transparan dan lelangnya terbuka. Tidak boleh ada ditutupi, karena ini akan membahayakan kita semua," ujarnya.

Ketika ditanya, apakah bisa para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini bisa mengarahkan rekanan tertentu menjadi pemenang di salah satu proyek tender pengadaan ini, dia menjawab, tidak tahu. "Memang para rekanan yang melakukan tender di sejumlah proyek, itu yang menentukan atau yang menilai pemenangnya itu adalah pihak  PPTK, pimpinan tidak bisa lagi. Sebab PPTK itu tidak bisa diintervensi siapapun, termasuk saya sebagai pimpinan tidak bisa mengintervensi mereka. Tapi yang jelas saya sudah menghimbau agar mereka melakukan tender terbuka, tanpa ada ditutup-tutupi sedikit pun. Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, itu tanggungjawab mereka," katanya saat ditemui dalam sebuah acara di SMK Negeri 8 Medan, Selasa (6/9) lalu.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengatakan, terkait penggunaan anggaran Rp 112 miliar lebih itu, Dinas Pendidikan Sumut telah memaparkannya  di Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Sumut. "Jadi kita sudah melakukan penggunaan anggaran secara transparan, sesuai prosedur yang berlaku. Dana itu akan digunakan pengadaan alat-alat praktik siswa dan laboratorium dan lainnya," katanya mengakhiri. (A11/A14/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru