Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026
Terkait Gugatan Sengketa Lahan Antara Masyarakat Desa Parik Sabungan dengan Pemkab Taput

Majelis Hakim PN Tarutung Gelar Sidang Lapangan di Bandara Silangit

- Sabtu, 09 September 2017 11:08 WIB
775 view
Silangit (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung menggelar sidang lapangan terkait perkara gugatan perdata atas sengketa lahan antara masyarakat Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (7/9) sore di Silangit.
Sidang lapangan perkara No 14/Pdt.G/2017/PN itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Julianto SH MH dan dua hakim anggota masing-masing Sabaro Zendrato SH dan Hendrik Tarigan SH.

Hadir juga jaksa dari Kejari Taput dan pihak dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumut dan BPN Wilayah Tarutung. Sidang dimulai pukul 16.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB.

Dalam sidang tersebut, Kepala Desa Parik Sabungan Mangatur Tampubolon SH menjelaskan, kawasan Bandara Silangit yang digugat masyarakat seluas sekitar 26 Ha sebelum dibebaskan merupakan perkampungan masyarakat milik marga Simanjuntak, Tampubolon dan Sianturi.

"Dan lahan ini merupakan kawasan tanah adat. Semua itu bisa dibuktikan dengan adanya alas hak perkampungan masyarakat dan diterbitkannya beberapa sertifikat tanah masyarakat oleh BPN," terangnya.

Sementara Kasubbag Bantuan Hukum Pemkab Taput Noverida Simbolon menegaskan, kawasan Bandara Silangit bukan milik masyarakat.
"Ini berdasarkan bukti yang kita miliki di antaranya Peta Belanda Register No 42 Tahun 1936, SK Bupati Taput No 46 Tahun 2015 tentang kawasan tanah Bandara yang berubah menjadi APL merupakan milik Pemkab Taput dan Peta Bidang tahun 2015," jelasnya.

Sementara pihak penggugat yang dikuasakan kepada LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Dina Lara Butarbutar SH MH, Ferry Simanullang SH MH, Hiras Lumbantobing SH MH dan Walman Siagian SH MH  menegaskan,  beberapa alat bukti  yang sudah dimiliki masyarakat di antaranya surat keterangan dari Kades Parik Sabungan tanggal 22 Juli yang diatur dalam PP No 24 Tahun 1997, Sertifikat Hak Milik No 476 di Desa Parik Sabungan dan bukan bersumber dari Register 44, foto makam leluhur, surat perjanjian jual beli tanah, undangan sosialisasi persiapan pembebasan lahan masyarakat untuk pengembangan Bandara Silangit, surat pengumuman persertifikatan data fisik dan data yuridis, surat pemberitahuan Undang-Undang tentang Penerbangan No AVSEC/13/31/2015 yang ditunjukkan kepada masyarakat dan surat keterangan No 522/1315/Dishut/Intag/2016 yang menyatakan bahwa objek perkara di luar kawasan hutan, alat bukti yang lain di antaranya, surat keterangan ahli waris, tarombo (silsilah), surat perjanjian perdamaian tentang penerimaan ganti rugi yang diketahui camat, surat tanggal 31 Juli Tahun 2009 No 400/425/Pem/7/2009, surat sosialisasi rencana pemetaan Bandara Silangit tertanggal 17 Mei tahun 2010, daftar penerima ganti rugi dan surat tertanggal 17 September tahun 2014 No S.310/ REN-2/2014 tentang Master Plan Bandara Silangit.

"Dan di UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 isinya menyatakan segala perkara sengketa lahan yang berada di  Negara Republik Indonesia harus diputuskan berdasarkan aturan di Republik Indonesia. Jadi bukan aturan dari Peta Belanda," ujar Ferry Simanullang.

Usai menerima penjelasan dari pihak penggugat dan tergugat, Ketua Majelis Hakim Eko Julianto memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (19/9) mendatang. (G03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa