Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Pemilik Lahan Pelebaran Jalan Menuju Bandara Sibisa Minta Ganti Rugi

- Jumat, 22 September 2017 10:51 WIB
843 view
Pemilik Lahan Pelebaran Jalan Menuju Bandara Sibisa Minta Ganti Rugi
SIB/Eduwart MT Sinaga
SERAHKAN SURAT: Paulus Manurung dan Karmon Silalahi, mewakili masyarakat Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, menyerahkan surat permintaan ganti rugi tanah warga yang terkena pelebaran jalan menuju Bandara Sibisa yang diterima S
Tobasa (SIB) -Masyarakat Desa Sibaruang Kecamatan Lumban Julu, Desa Parsaoran dan Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, yang terimbas pelebaran jalan menuju Bandara Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, meminta pemerintah memberikan ganti rugi atas lahan mereka yang diambil untuk pembangunan jalan tersebut.

Hal itu selain terungkap saat reses perorangan anggota DPRD Toba Samosir Syamsudin Manurung di daerah itu, juga berkat adanya surat dari masyarakat Desa Pardamean  Sibisa kepada Bupati dan tembusan Ketua  DPRD Toba Samosir.

Kurang lebih 45  masyarakat  Desa Pardamean Sibisa pemilik tanah yang terimbas pelebaran telah menyampaikan aspirasinya  kepada Bupati Tobasa terkait ganti rugi.

Paulus Manurung bersama  Karmon Silalahi mewakili masyarakat Desa Pardamean Sibisa, kepada SIB di Gedung DPRD Tobasa, Rabu (20/9), menyebutkan,  masyarakat sangat mendukung program pemerintah, terutama pembangunan jalan. Namun hendaknya Pemkab memberikan ganti rugi kepada masyarakat.

"Ganti rugi tanah termasuk bangunan rumah ataupun kuburan/tambak yang berada di atas tanah, agar dilakukan sesuai perhitungan saat ini. Demikian juga halnya dengan tanaman yang berada di atasnya, diberikan ganti rugi sesuai dengan jenis tanamannya," ujar Paulus.

Menurut Paulus dan Karmon, pada 19 Agustus 2017 lalu, ada pertemuan dan musyarawah  di Kantor Balai Desa Pardamean Sibisa. Pada saat itu, Bupati menyosialisasikan, ada pembuatan dan pelebaran jalan ke Bandara Sibisa. Saat itu, katanya, ada masyarakat yang setuju dilakukan pembangunan  dan pelebaran jalan.

"Memang pada saat itu, ada yang setuju dan menyerahkan tanahnya. Tetapi saat ini, kami  pemilik tanah meminta dilakukan ganti rugi," ucap Paulus.

Menurut Paulus dan Karmon, mereka meminta ganti rugi karena ada bangunan yang kena, termasuk tanam-tanaman. "Seperti beberapa waktu lalu, saya membeli  sebidang tanah dengan meminjam uang ke bank dan sekarang masih berjalan. Tetapi, karena pelebaran ini, maka seluruh tanah tersebut kena pelebaran. 
Bagaimana mungkin saya menyerahkan tanah untuk pelebaran tersebut,  jika tidak dilakukan ganti rugi," sebut Karmon.

Anggota DPRD Toba Samosir Syamsudin Manurung yang saat penyerahan dari masyarakat Desa Pardamen Sibisa kepada Bupati dan DPRD Tobasa, terkait ganti rugi tanah masyarakat yang terimbas pembangunan dan pelebaran jalan menuju Bandara Sibisa, juga meminta Pemkab Tobasa, agar menampung dana untuk ganti rugi tanah tersebut pada RAPBD 2018. (H01/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru