Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Desember 2025

KIP Sumut Sidangkan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik Antara Bupati Palas dengan API di Rantauprapat

- Selasa, 17 Oktober 2017 10:21 WIB
495 view
KIP Sumut Sidangkan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik Antara Bupati Palas dengan API di Rantauprapat
SIB/DOK
SIDANG SENGKETA KIP: Majelis Komisioner KIP Sumut diketuai Edison Sormin, didampingi komisioner Robinson Simbolon, M Zaki Abdullah, Meyssalina Aruan dan Abdul Jalil mengegelar sidang terkait sengketa keterbukaan informasi publik antara API Sumut melawan
Rantauprapat (SIB)- Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap disidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara terkait sengketa informasi publik atau Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (16/10) di Auditorium Hotel Platinum Rantauprapat, Labuhanbatu.

Sidang yang dimulai pukul 11:00 WIB tersebut dihadiri Pemohon dari aktivis API (Aliansi Penyelamat Indonesia) Sumatera Utara, Pasti Tua Siregar dan Andi Khoirul Harahap serta termohon Bupati Palas Ali Sutan Harahap yang dikuasakan kepada Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Palas, Agus Saleh Saputra Daulay.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Komisioner KIP sebagai Ketua Majelis Komisioner KIP Sumut Edison Sormin, didampingi 4 komisioner lainnya, Robinson Simbolon, M Zaki Abdullah, Meyssalina Aruan dan Abdul Jalil.

Dalam sidang perdana ini, beberapa kali kedua pihak yang bersengketa beradu argumentasi dan ditengahi majelis komisioner KIP. Namun demikian proses sidang berjalan lancar dan kondusif sampai penghujung sidang sekitar pukul 12:30 WIB.

Ketua KIP Sumut melalui anggota majelis komisioner Abdul Jalil ketika dikonfirmasi menyebut sidang ini terkait sengketa Keterbukaan lnformasi Publik antara aktivis API selaku pemohon dan Bupati Palas Ali Sutan Harahap sebagai termohon.

Katanya, majelis KIP Sumut yang berperan sebagai mediator dalam sidang sengketa terkait keterbukaan informasi publik tersebut sampai sidang pertama selesai, belum ada kesepakatan kedua pihak, sehingga sidang diskor dan sidang berikutnya dilanjutkan  dengan materi perkara hingga pada keputusan majelis komisioner KIP Sumut.

Kabag Hukum Setdakab Palas, Agus Saleh menjawab wartawan mengatakan pihaknya akan mengikuti prosesi lanjutan sidang ini.

"Kita ikuti saja proses sidangnya. Bagaimana proses selanjutnya akan kita ikutilah. Begitulah kira-kira ya," ujarnya. (BR6/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru