Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

MKD DPR Buka Kemungkinan Periksa Setya Novanto Lagi

* Akbar: Airlangga Tokoh yang Tepat Jadi Ketum Golkar
- Sabtu, 09 Desember 2017 16:46 WIB
393 view
MKD DPR Buka Kemungkinan Periksa Setya Novanto Lagi
Jakarta (SIB)- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar rapat Senin depan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto, yang hingga kini masih menjabat Ketua DPR. MKD akan membahas sejumlah laporan untuk menentukan apakah Novanto melanggar kode etik atau tidak dengan posisinya yang kini ditahan KPK.

"Kami baru akan rapat hari Senin (11/12). Soal keputusan tergantung rapat, karena ada beberapa laporan terhadap perkara ini yang nanti akan dirapatkan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (8/12).

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding menyebut dalam rapat tersebut akan didalami keterangan berbagai pihak soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan MKD kembali memeriksa Novanto soal dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Masih akan terus didalami sejumlah keterangan. Dari kesetjenan sudah. (Pemeriksaan kembali Setya Novanto) akan dibahas lagi nanti," ujar Sudding ketika dihubungi terpisah.

MKD memeriksa Novanto di KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik pada pekan lalu. Saat itu, MKD menyebut akan melakukan konfirmasi keterangan Novanto kepada pihak lain. Nantinya, hasil konfirmasi tersebut akan ditanyakan kembali kepada Novanto.

"Kami harus melakukan konfirmasi ke beberapa pihak. Dan hasil konfirmasi itu akan konfirmasi ke sini. Sehingga ada pemeriksaan susulan akan kita lakukan," ujar Dasco setelah MKD memeriksa Novanto di KPK, Kamis (30/11).

Seperti diketahui, Novanto masih menjabat Ketua DPR meski ditahan KPK karena tersangkut kasus korupsi e-KTP. Banyak pihak yang meminta Novanto mundur karena dianggap telah mencemarkan marwah DPR dan Ketum Golkar itu dianggap lalai terhadap tugas-tugasnya.

Tidak Ditunda
Pada sisi lain, KPK berharap sidang perdana tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto yang dijadwalkan berlangsung 13 Desember 2017 di Pengadilan Tipikor tidak ditunda.

"Kami berharap bahwa itu juga akan dibolehkan pada sidang pertama (di Pengadilan Tipikor) sekaligus membacakan dakwaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada wartawan sesuai sesuai Seminar Nasional 'Indonesia Darurat Integritas: Respon dan Tantangan' di UC UGM.

Jika saat sidang perdana sekaligus dibacakan dakwaan, maka putusan praperadilan yang kemungkinan digelar tanggal 14 Desember 2017 secara otomatis gugur. Ketentuan ini tertera di dalam KUHP.

"Sekali lagi, kami ini hanya pihak sebagai yang menuntut kasus itu. Kami serahkan kepada pengadilan," lanjutnya.

"Kami sih semuanya siap. Selama itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku kami ikuti itu," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan praperadilan Setya Novanto kemungkinan dibacakan tanggal 14 Desember 2017. Sebelum pembacaan putusan praperadilan, Setya Novanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor tanggal 13 Desember 2017.

Mundur
Sementara itu, Otto Hasibuan memutuskan hengkang dari tim kuasa hukum Setya Novanto. Otto menegaskan alasannya mundur bukan karena adanya masalah dengan pengacara lainnya dalam tim itu.

Selain Otto, Novanto memang dibela beberapa pengacara lain. Sebelum Otto, ada Fredrich Yunadi, kemudian ada Maqdir Ismail serta Firman Wijaya.
"Saya dengan Fredrich sangat baik hubungannya, apalagi dengan saudara Maqdir. Maqdir itu sahabat saya dan sampai sekarang ada perkara yang saya kerja sama dengan Maqdir. Jadi saya kira antara pengacara nggak ada problem," kata Otto di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dia hanya menyampaikan ada ketidaksepakatan antara Novanto dengan dirinya terkait cara penanganan perkara. Namun, Otto tidak bicara detail karena terhalang etika pengacara.

"Begini ya, lawyer kan harus menjaga rahasia klien ya, itu etika yang harus saya junjung penuh. Di dalam kode etik advokat salah satu yang dapat advokat mengundurkan diri itu adalah kalau memang di antara advokat dan kliennya tidak menemukan kata sepakat tentang cara-cara penanganan perkara," terang Otto.

Menurut Otto, kedatangannya ke KPK untuk memberikan surat ke Novanto terkait pengunduran dirinya. Surat tersebut dia titipkan ke KPK untuk diberikan ke Novanto.

Otto juga mengaku telah bertemu langsung dengan Novanto pada Kamis (7/12) di rutan KPK. Otto menyampaikan niatnya mundur dari tim kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Kemarin saya sudah bertemu dengan Setya Novanto, saya sudah sampaikan ini kepada dia langsung. Saya harus jujur kepada dia dan saya sampaikan, karena memang di antara kita belum ada tata cara yang pasti, maka saya mengatakan saya tidak akan meneruskan menjadi kuasa hukum," ucap Otto.
Menurut Otto, Novanto sebenarnya masih berharap agar Otto bertahan. Namun keputusan Otto sudah bulat.

"Walaupun sebelumnya dia mengatakan berharap kalau boleh Pak Otto tetap," ucap Otto.

Tak Hanya Otto, Fredrich Yunadi Juga Tak Lagi Bela Setya Novanto

Tak hanya Otto Hasibuan, Fredrich Yunadi juga mundur dari tim kuasa hukum Setya Novanto. Fredrich menyebut keputusannya itu senada dengan Otto.
"Ya (mundur dari tim kuasa hukum Setya Novanto). Satu kapal kan nggak boleh 2 kapten. Saya sama Pak Otto kan kompak. Beliau mundur, saya juga mundur," kata Fredrich ketika dimintai konfirmasi.

Urusan Bareskrim Tetap
Fredrich Yunadi mengaku mundur tim kuasa hukum Setya Novanto untuk urusan di KPK saja, sedangkan kepentingan laporan Novanto di Bareskrim dan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap diurusinya.

"Yang lain tetap jalan, yang di MK, yang Bareskrim. Tetap jalan, ya tetap, tetap (saya yang pegang)," ucap Fredrich.

Urusan di Bareskrim yang dimaksud Fredrich yaitu terkait pelaporan sejumlah orang terkait meme di media sosial ketika Novanto dikabarkan sakit di RS Premier Jatinegara. Sedangkan untuk di MK, Fredrich mengajukan uji materi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait pasal pemanggilan saksi dan pencegahan ke luar negeri.

Sementara untuk sangkaan Novanto terkait kasus korupsi e-KTP, Fredrich angkat tangan.

Fredrich menyebut ada tim pengacara lain yang kini menangani urusan itu yaitu Maqdir Ismail. Menurutnya, dia dan Otto mundur karena tidak mungkin dalam menangani Novanto ada perbedaan pendapat nantinya.

"Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum selain saya kan Pak Otto, saya yang ngajak, tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir. Kemarin kita bicara sama Pak SN (Setya Novanto) dengan adanya Maqdir. Kita memberitahukan, 'Pak satu kapal kan nggak boleh 2 kapten, kalau 2 kapten, yang satu maunya kanan, yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelam,' kan gitu kan," ucap Fredrich.

Namun dia memastikan tidak ada masalah dengan Novanto. Menurutnya, ini urusan penanganan perkara saja.

"Saya juga nggak ada masalah sama Maqdir, begitu lho. Cuma masalah soal penanganan hukum, penanganan perkaranya ini yang kita tidak ada kecocokan. Nggak ada masalah. Kita juga mundurnya baik-baik," terang Fredrich. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
TPL Harus Tutup !

TPL Harus Tutup !

Medan(harianSIB.com)Mantan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono SPd SH meminta masyarakat Sumut jangan memilih