Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025
Lima Kabupaten/Kota Terlambat Setujui APBD 2018

Inspektorat Pemprov Sumut Susun Laporan Hasil Investigasi

- Rabu, 10 Januari 2018 11:51 WIB
423 view
Inspektorat Pemprov Sumut Susun Laporan Hasil Investigasi
Medan (SIB)- Pemprovsu tengah menyiapkan laporan hasil investigasi terhadap terlambatnya pengambilan keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) di lima kabupaten/kota. Sanksi yang bisa diberikan yakni hak keuangan selama enam bulan tidak diberikan kepada kepala daerah/DPRD yang bersangkutan.

Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Sumut Dr OK Henry kepada wartawan, Selasa (9/1) di Medan.

Pihaknya, kata Henry, telah selesai melakukan investigasi ke lima kabupaten/kota di Sumut, terkait keterlambatan pengambilan keputusan bersama atas Ranperda APBD 2018. Persoalan yang ditemukan di 5 kabupaten/kota itu beragam, mulai dari kepala daerah maupun DPRD yang menjadi penyebabnya.
Dikatakannya, keterlambatan tersebut juga akibat terlambatnya penyerahan KUA-PPAS sesuai Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018. Dalam aturan itu disebutkan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD 2018 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2018.

Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD 2018, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat akhir Juli 2017 lalu. Selanjutnya, KUA PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi kepala daerah dan DPRD-nya untuk menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018, sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD.
"Di beberapa daerah itu ada yang keduanya (kepala daerah dan DPRD) yang terlambat mengambil keputusan persetujuan bersama. Ada juga yang pembahasan di DPRD-nya lama. Begitu juga soal penyerahan KUA-PPAS yang tidak sesuai Permendagri 33/2017, sehingga berpengaruh pada pembahasan di dewan, ya akhirnya jadi korban semuanya," jelasnya.

Hasil investigasi tersebut kata OK Henry, akan dilaporkan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Sedangkan sanksinya kemudian, akan diberikan oleh Gubernur Sumut sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Hal itu setelah ada rekomendasi dari Kemendagri kepada Pemprov Sumut untuk dijalankan.

Saat disinggung soal kemungkinan adanya pengaruh menjelang Pilkada seperti di Padangsidimpuan, dia menyebutkan bahwa keterlambatan itu ada di pihak eksekutif, mengingat masa jabatan wali kota berakhir pada 4 Januari 2018. Sehingga ada indikasi kurang merespon kebutuhan percepatan pengesahan Ranperda APBD 2018 sesuai aturan. "Ada juga mungkin karena mendekati akhir jabatan, jadi kurang respon. Jadi dalam hal ini, eksekutif yang memerlambat," sebutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Raja Indra Saleh didampingi Kepala UPT Penyuluhan dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota Wilayah I, Dani Lubis mengatakan, hingga akhir pekan lalu, sebanyak lima daerah belum menyerahkan draf Ranperda APBD 2018 ke Pemprovsu. Karena belum adanya keputusan Persetujuan Bersama di kelima daerah tersebut, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara, Kota Tanjungbalai dan Padangsidimpuan.

Berdasarkan aturan tersebut lanjutnya, pada Pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa diamanatkan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dijatuhi sanksi administratif.

Pada pasal berikutnya (37), kata dia, juga tertulis bahwa sanksi dijatuhkan oleh presiden, menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan secara teliti, objektif dan didukung dengan data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dimaksud. Selanjutnya disebutkan beberapa sanksi di antaranya teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan selama 3-6 bulan, penundaan evaluasi Ranperda, penundaan dan pemotongan DAU atau dana bagi hasil dan lainnya. (A11/h)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru