Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

2 Kali ke AS Tanpa Izin, Bupati Talaud Sri Wahyuni Dinonaktifkan

- Sabtu, 13 Januari 2018 11:52 WIB
384 view
2 Kali ke AS Tanpa Izin, Bupati Talaud Sri Wahyuni Dinonaktifkan
Jakarta (SIB)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip selama 3 bulan. Bupati Sri dinonaktifkan karena dua kali pergi ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu sebulan.

Keputusan ini diambil setelah tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut. Sri juga telah mengakui hal itu.

"Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin," kata Tjahjo saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/1).

Tjahjo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo mengaku sudah menandatangani surat keputusan tersebut.

"Sesuai UU 23 kemudian diberhentikan selama 3 bulan nonaktif. Keputusan sudah saya tanda tangani," ungkapnya.

Dicopot
Kemendagri juga mengeluarkan SK pemberhentian Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Suparman. Pemberhentian ini setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman.

"Kita sudah menerima SK pemberhentian itu dari Kemendagri yang kita dapatkan dari Pemprov Riau. SK pemberhentian itu per tanggal 5 Januari 2018, tapi SK itu baru kita terima pada 9 Januari," kata Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri.

Menurut Amri, pihaknya akan segera menggelar paripurna pembacaan penghentian Bupati Rohul Suparman. Selain itu pihaknya juga akan menggelar sidang paripurna dalam pelantikan Sukiman sebagai wakil bupati menjadi bupati defenitif.

"Agenda paripurnanya secepat mungkin, karena batasnya sesuai dengan SK Kemendagri 10 hari setelah setelah SK itu terbit," kata Amri.

Sebagaimana diketahui, Suparman mantan Bupati Rohul ini tersandung kasus korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Riau tahun 2014 silam. Saat itu, Suparman menjabat sebagai anggota DPRD Riau. Suparman sebagai anggota fraksi Golkat kala itu ikut terlibat dalam korupsi pengesahan sewaktu Annas Maamun sebagai Gubernur Riau yang kini juga mendekam dalam penjara dalam kasus korupsi.

Pada tahun 2014, Suparman juga menjabat Ketua DPRD Riau dari hasil pemilu dengan masa jabatan hingga 2019. Tapi dalam perjalanannya, Suparman mengundurkan diri karena maju sebagai kandidat Bupati Rohul. Suprman pun akhirnya terpilih menjadi Bupati Rohul didampingi Sukiman.

Kasus korupsinya pun tetap berlanjut. Dalam sidang pengadilan tipikor PN Pekanbaru, Suparman bebas. Tapi MA akhirnya menganulir keputusan PN Pekanbaru. Putusan kasasi Suparman divonis 6 tahun penjara. Kini Suparman menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin di Jawa Barat. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru