Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Tangkap Karutan, BNN Temukan Bukti Uang Setoran untuk Atasan

- Kamis, 18 Januari 2018 10:36 WIB
607 view
Tangkap Karutan, BNN Temukan Bukti Uang Setoran untuk Atasan
Jakarta (SIB) -Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, Cahyono Adhi (42), terkait keterlibatan tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Dari hasil penyidikan, BNN menemukan bukti ada permintaan setoran ke atasan.

"Kita ikuti rekaman semua aliran jaringan itu bekerja. Bahkan oknum ini bicara soal permintaan untuk memberikan upeti ke atasan," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) saat rilis pers di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1).

Buwas menjelaskan bukti tersebut dalam bentuk rekaman pembicaraan dan tidak mungkin berbohong. Dalam rekaman itu, menurut Buwas, terlihat jelas oknum tersebut minta ditransfer sejumlah uang.

"Oknum itu jelas minta ke tersangka sejumlah uang minta ditransfer. Bukti-bukti itu kita ikuti berkali-kali terus kita ikuti," ucap dia.

Buwas tidak menjelaskan secara detail isi bukti rekaman dan kepada siapa uang setoran itu akan diberikan. Menurut Buwas, semua bukti itu akan diungkap di persidangan.

"Ini buktinya dia minta setoran untuk disetor lagi ke atasan. Kita ungkap ke persidangan. Dia (kepala rutan) komunikasi langsung dengan tersangka (Sancai)," tuturnya.

Kepala Rutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto (42) ditangkap BNNP Jawa Tengah pada Senin (15/1). Dari hasil penyidikan ditemukan fakta adanya aliran dana dari Sancai, yang merupakan narapidana LP Pekalongan, terkait kasus narkotika 800 gram.

Dana tersebut ditransfer menggunakan nama Charles Cahyado dan Saniran. Buwas menambahkan Cahyono menerima aliran dana sebesar Rp 313 juta.

"Aliran dana yang diterima oleh Cahyono Adhi dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313 juta," katanya.

BNN juga menyita sebuah televisi untuk rutan, sebuah sepatu, dua emas batangan seberat 1,3 kilogram, dan uang tunai Rp 400 juta yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin. Para tersangka dikenai Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menkum Akan Pecat Karutan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan akan memberi sanksi administratif kepada Karutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto. Sanksi terberat bagi Cahyono adalah pemecatan.

"Ya itu sudah ditahan. Irjen dan Dirjen PAS sudah mengirim pemeriksa, nanti akan ada hukuman administratifnya, pastilah. Kalau seperti itu tampaknya pemecatan. Saya tunggu dulu laporannya," ujar Laoly di Erasmus Huis, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Laoly menyerahkan proses hukum terkait pidana kepada BNN dan kepolisian. Cahyono saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Jateng Djoni Priyatno menyebut pihaknya sudah memeriksa Cahyono secara internal.

"Menurut pengakuannya, dia tidak terlibat jaringan narkoba. Memfasilitasi tidak, (tapi) dari hasil pemeriksaan dia (mengaku) pernah dikasih uang. Besarannya cuma sedikit, Rp 1 juta," kata Djoni, Selasa (16/1). (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru