Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Kejari Gunungsitoli Cari Dua Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Nias Utara

- Kamis, 25 Januari 2018 12:03 WIB
541 view
Kejari Gunungsitoli Cari Dua Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Nias Utara
Gunungsitoli (SIB)- Kejari Gunungsitoli hingga kini belum melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan kantor Bupati Nias Utara pada tahun 2012 dan 2013, yang merugikan keuangan negara Rp178 juta. Sementara dua tersangka lainnya telah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan pada, 4 Juli 2017 lalu.

Kedua tersangka yang belum dilimpahkan tersebut adalah KN dan KL, yang bertindak sebagai penyedia jasa dan barang pada proyek pembangunan bertahun jamak tersebut. KL, selaku pimpinan PT AGN, adalah penyedia jasa dan barang pada kegiatan yang dibiayai APBD tahun 2012, sedangkan untuk tahun anggaran 2013 dilaksanakan oleh KN, selaku direktur PT DUS.

Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Yus Irman Harefa kepada wartawan mengungkapkan, kedua terpidana Arifin Hulu dan Arfan Asidiq Zalukhu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan Kantor Bupati Nias Utara tahun anggaran 2012 dan pada proyek serupa pada tahun anggaran 2013.
Keduanya dituntut hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan. Namun, hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada 4 Juli 2017 lalu menghukum keduanya masing-masing setahun penjara, denda Rp 50 juta subsider sebulan penjara.

Pengusutan terhadap kasus ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut terhadap proyek pembangunan yang dibiaya APBD dan dilakukan tahun jamak, menyebutkan terjadinya kerugian negara Rp 178 juta. Pada tahun anggaran 2012, untuk proyek itu dianggarkan Rp 2,9 miliar lebih yang dilaksanakan PT AGN dengan PPK Arifin Hulu. Sedangkan untuk tahun berikutnya 2013 dianggarkan Rp 3,9 miliar, yang dikerjakan PT DUS dengan PPK Arfan Zalukhu.

Terkait belum dilimpahkannya berkas kedua tersangka ini, Kajari Gunungsitoli melalui Kasi Pidsus Yus Irman Harefa yang dikonfirmasi, Senin (15/1) menyebutkan, KN dan KL hingga kini belum memenuhi panggilan jaksa. "Kita sudah tiga kali panggil namun keduanya mangkir, bahkan keberadaan mereka hingga kini belum diketahui sehingga kejaksaan akan melakukan pelacakan terkait keberadaan mereka".

Bila nantinya diketahui, lanjut Harefa maka akan dilakukan proses lebih lanjut karena saksi-saksi terkait masalah tersebut sudah selesai diperiksa. (BR9/R14/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru