Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

DPRDSU Desak Kemenhub dan Dishub Sumut Tertibkan Bus Trayek Aceh-Pekanbaru “Menyambar” Penumpang di Medan

- Jumat, 26 Januari 2018 10:34 WIB
548 view
DPRDSU Desak Kemenhub dan Dishub Sumut Tertibkan Bus Trayek Aceh-Pekanbaru “Menyambar” Penumpang di Medan
SIB/INT
Ilustrasi.
Medan (SIB) -Komisi D DPRD Sumut mendesak Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dan Dishub (Dinas Perhubungan) Provsu menindak tegas AKAP (Angkutan Antar Kota Antar Provinsi) dari Banda Aceh yang ditengarai melakukan aksi "sambar" dan mengangkut penumpang dari Medan tujuan Pekanbaru Riau. Desakan itu diungkapkan anggota DPRD Sumut yang membidangi perhubungan Drs Baskami Ginting dan Leonard Samosir SH kepada wartawan, Kamis (25/1) ketika dihubungi melalui telepon menanggapi adanya protes dari kalangan operator AKAP Sumut dan Riau terhadap Bus Aceh yang "menyambar" penumpang di Medan.

"Semua ada aturannya, tidak boleh main "sambar" atau ambil penumpang di tengah jalan di Medan, apalagi bus AKAP tersebut mengangkut penumpang dari Aceh tujuan Pekanbaru Riau. Dephub dan Dishub Sumut dalam kasus ini harus menegakkan aturan, sebagai tindak-lanjut aksi protes dari Organda maupun sejumlah perusahaan bus AKAP di Medan," tegas Baskami.

Menurut Baskami yang juga pengusaha angkutan dalam kota ini, jika aksi Bus Aceh bertingkat model double decker (DD) atau armada bus ruang ganda  terus melakukan kebiasaannya "menyambar" penumpang di Medan, dipastikan akan menimbulkan aksi protes dari berbagai pengusaha bus AKAP dan Organda di Medan dan Riau.

"Di sini kita minta ketegasan Dephub dan Dishub  melakukan pengawasan terhadap bus-bus yang diduga menyalahi aturan. Jangan pilih kasih terhadap armada tertentu, sebab akan menimbulkan kecemburuan dari pengusaha bus AKAP lainnya, karena merasa ada yang 'dianaktirikan'," tandas Baskami dan Leonard Samosir.

Menyinggung adanya informasi bahwa bus Aceh jurusan Banda Aceh - Pekanbaru tersebut diduga tidak memiliki izin trayek, mereka mendesak Kemenhub dan Dishub melakukan razia untuk meneliti kebenarannya. Dan jika benar tidak memiliki izin, harus segera distop operasionalnya dan dikenakan denda sesuai aturan yang ada.

"Jika benar tidak memiliki izin trayek sejenis model double decker, bus Aceh tersebut harus ditindak tegas, karena sudah melanggar aturan serta mengganggu prospek bisnis angkutan di Medan," ujar Baskami seraya mendesak pihak berwenang secepatnya memeriksa izin trayek dimaksud ketika hendak memasuki terminal di Medan.

Memang Kepala Perwakilan Perusahaan Angkutan Bus Aceh "Simpati Star" yang menggunakan bus jenis double decker (bertingkat), melalui stafnya bernama Norman, telah membantah bahwa angkutan yang dikelolanya tidak memiliki izin. "Boleh saja dia membantah, tapi ketika bus memasuki terminal, petugas Dephub dan Dishub akan mengetahui apakah memiliki izin atau tidak," kata Baskami dan Leonard.

Dalam kasus ini, mereka mengingatkan Dephub dan Dishub agar bertindak tegas terhadap bus yang tidak memiliki izin trayek, karena sangat mengganggu operasional bus lainnya serta bisa dikategorikan menimbulkan kerugian negara, karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanah undang-undang.

"Kementerian Perhubungan dan Dishub jangan diam, segera melakukan tindakan tegas, apalagi bus tersebut di sebut-sebut tidak memiliki izin atau  tidak memiliki kartu pengawasan (KPS) Medan - Pekanbaru. Jangan sampai para awak bus AKAP lainnya yang turun ke jalan melakukan aksi protes. Ini bisa menimbulkan suasana yang tidak kondusif," tutur Baskami. (A03/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru