Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025
Atas Laporan Tiorida Simanjuntak

JPU Kejatisu Limpahkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Telekomunikasi dan Penyiaran ke PN Medan

- Rabu, 31 Januari 2018 11:44 WIB
539 view
JPU Kejatisu Limpahkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Telekomunikasi dan Penyiaran ke PN Medan
Medan (SIB) -JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu, Selasa (30/1) melimpahkan perkara terkait dugaan tindak pidana pelanggaran  Undang Undang (UU) Telekomunikasi dan UU Penyiaran ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan tersangka Ir Alexander Laurentius Dakosta, atas laporan pengaduan dari Tiorida Simanjuntak (Radio Kardopa). Pelimpahan  perkara dilakukan melalui Kejari Medan untuk selanjutnya disidangkan.

Demikian diinformasikan Kasipenkum Kejatisu  Sumanggar Siagian SH MH kepada wartawan, Selasa (30/1), ketika ditanyakan perkembangan penanganan perkara  yang proses hukumnya sudah sejak tahun lalu di Poldasu. Disebutkan, pelimpahan perkara itu dilakukan JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada 24 Januari 2018, dengan menyurati penyidik Poldasu agar menyerahkan tersangka berikut barang bukti.

"Setelah mempersiapkan  surat dakwaan sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik, JPU  Maria S melimpahkan berkas perkara ke PN Medan, Selasa (30/1). Sedangkan tersangka Ir Alexander Laurentius Dakosta, sebelumnya sudah ditahan  dalam perkara tindak pidana lain," kata Sumanggar.

Sebagaimana dalam surat  Kejatisu tgl 24 Januari 2018 yang ditandatangani Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu ditujukan ke Penyidik Poldasu, tersangka Ir Alexander Laurentius Dakosta dikenakan  pelanggaran pasal  47 jo  53 huruf  b Undang Undang (UU) RI No 36 Tahun  1999 tentang  Telekomunikasi dan pasal   58 huruf  b UU  No 32 Tahun   2002 tentang  Penyiaran.

"Kasusnya atas laporan Tiorida yang merasa dirugikan  atas tindakan tersangka diduga menggunakan  frekwensi  radio milik korban tanpa izin," kata Kasipenkum Kejatisu, sembari mengingatkan, kini proses hukum perkara itu sudah menjadi kewenangan hakim di pengadilan. (BR1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru