Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Masyarakat Tuntut PT Jasa Marga Tuntaskan Ganti Rugi Tol Medan-Binjai

- Jumat, 02 Februari 2018 09:26 WIB
474 view
Masyarakat Tuntut PT Jasa Marga Tuntaskan Ganti Rugi Tol Medan-Binjai
HM Nezar Djoeli ST
Medan (SIB) -Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli ST menegaskan, masyarakat Kecamatan Helvetia dan Tanjung Mulia menuntut PT Jasa Marga untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang terkena  pembangunan Jalan Tol Medan - Binjai  sesi Helvetia - Tanjung Mulia sepanjang 5,6 Km, sebelum melanjutkan pembangunannya.

"Jika perusahaan BUMN tersebut belum membayar ganti rugi lahan masyarakat secara tuntas, masyarakat sekitar mengancam akan menghempang kelanjutan pembangunan jalan tol dimaksud," ujar Nezar Djoely kepada wartawan, Kamis (1/2) ketika dihubungi melalui telepon menanggapi pengaduan masyarakat Helvetia ke Komisi A.

Berkaitan dengan itu, Nezar mengingatkan PT Jasa Marga maupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menangani pembangunan Jalan Tol Medan - Binjai tersebut jangan lagi membohongi rakyat dengan mengatas-namakan pembangunan, tanpa memberikan ganti rugi pembebasan lahan terhadap masyarakat.  
 
"Selesaikan dulu pembayaran pembebasan lahan, baru bisa dilakukan pembangunan. Jangan hanya mengiming-imingkan uang sewa per tahun bagi masyarakat, tapi harus segera menyelesaikannya kepada masyarakat selaku pemilik lahan," ujar politisi Partai Nasdem tersebut.

Menurut Nezar, pembangunan yang dikerjakan sebelum tuntas pembebasan lahannya,  akan meninggalkan "bom waktu" serta persoalan benang kusut bagi pemerintah dan masyarakat sekitar, yang nantinya akan meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat Sumut

Namun Nezar juga mengingatkan masyarakat jangan  menuntut terlalu besar ganti rugi, sebab jika tetap menemui jalan buntu, tentu proses pembebasan lahan ditentukan pemerintah sesuai UU No 2/2012 melalui proses pengadilan.

Berdasarkan informasi dari Kementerian PUPR, kata Nezar, bagi tanah warga yang masih diproses di pengadilan dan belum ada putusanya, tanah dibayar berupa uang sewa sampai ada putusan pengadilan agar pembangunan jalan tol tidak terkendala.

Padahal, ujar Nezar, proses pengadaan jasa appraisal sama seperti pengadaan konsultan perencana/pengawas. Bisa penunjukan langsung atau lelang biasa. Nilai NJOP bukan patokan menghitung nilai ganti rugi, tapi nilai pasar.

Untuk itu, Nezar minta pihak Jasa Marga dan kontraktor  menuntaskan segera persoalan pembebasan lahan tersebut oleh appraisal. Selanjutnya dilakukan pembangunan, bukan sebaliknya dengan mengiming-imingkan uang sewa lahan yang akan diberikan dalam kurun waktu 1 atau 2 tahun.

"Dengan dilakukan sistem sewa lahan 1-2 tahun, kontraktor dapat menyelesaikan kegiatannya dan progress tercapai, tapi ujung ujungnya rakyat yang tertindas. Sementara tanah ataupun pondasi jalan tol sudah tidak dapat dibongkar, sehingga rakyat yang dirugikan,"tambahnya.(A03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru