Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Terpidana Seumur Hidup Divonis Mati Terkait Kasus Kepemilikan 17 Kg Sabu

- Kamis, 15 Februari 2018 12:04 WIB
317 view
Terpidana Seumur Hidup Divonis Mati Terkait Kasus Kepemilikan 17 Kg Sabu
Medan (SIB) -Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara narkotika jenis sabu seberat 17 kilogram menjatuhi hukuman mati terhadap terpidana seumur hidup, Udo Tohar alias Tohar Rabu (14/2).

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim S Batubara di Ruang Cakra VII PN Medan di hadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, Sindu Utomo.

"Menjatuhkan terdakwa Udo Tohar alias Tohar dengan hukuman mati," kata S Batubara.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tentang narkotika.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhi hukuman tersebut, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sudah menjadi terpidana seumur hidup. Selain itu tindakan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa," sebut S Batubara.

Sementara itu dalam dakwaannya, JPU Sindu Utomo menjelaskan, terdakwa merupakan bagian dari kasus pengiriman sabu seberat 17 kilogram yang dilakukan Julianto, Napi di Lapas Tanjung Gusta pada tahun 2016 lalu. 

"Julianto bersama empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat juga dijatuhi hukuman seumur hidup. Bahkan di tingkat kasasi mereka juga dihukum seumur hidup," terang Sindu.

Penangkapan terhadap Udo Tohar kata Sindu merupakan pengembangan dari kasus Julianto. Petugas BNN menemukan keterlibatan Tohar setelah melacak nomor telepon seluler milik kurir narkoba 17 kilogram tersebut yang diperintahkan oleh Julianto untuk membawa sabu.

"Petugas kemudian memeriksa Tohar dan menemukan empat unit hp di selnya. Dari handphone ini terbukti keterlibatan Tohar,"  tutur Sindu.

Tohar merupakan terpidana seumur hidup kasus Narkoba seberat 6 kilogram. Dia ditangkap BNN pada  2015 bersama empat rekannya. (A14/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru