Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Korupsi, Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara

- Jumat, 23 Februari 2018 13:25 WIB
401 view
Korupsi, Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara
Medan (SIB)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga menuntut mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha selama 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi penyertaan modal Pemkab Nias Tahun 2007 kepada PT Riau Airlines yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Binahati B Baeha selama 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan," ucap Hopplen di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2) sore.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu juga menuntut terdakwa untuk membayar Pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan," terang Hopplen di hadapan majelis hakim diketuai Achmad Sayuti.

Terdakwa Binahati dinilai melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Usai sidang, Binahati didampingi penasehat hukumnya, Stefanus Gunawan menilai apa yang dituntut JPU tak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Stefanus memaparkan, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemkab Nias kepada PT Riau Airlines sebesar Rp 6 miliar pada 2007 lalu.

"Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut yang ditandatangani oleh Ketua BPK, M Ambar Wahyuni tertanggal 05 Desember tidak ada bukti kerugian negara dalam penyertaan modal ini," jelas Stefanus.

Dalam surat tertulis itu lanjut Stefanus, permasalahan penyertaan modal tersebut merupakan salah satu temuan pemeriksaan BPK sebagaimana dimuat dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Nias TA 2011, 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Namun sambungnya, dalam LHP tersebut tidak dinyatakan adanya indikasi kerugian negara.

"Bila ditelaah dari hal ini di mana letak kerugian negara. Sedangkan keganjilan lain dalam tuntutan bahwa perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama, namun nyatanya hanya kliennya saya saja yang disidangkan," imbuh Stefanus. Selain itu, PT Riau Airlines hingga saat ini masih beroperasi dan belum tutup karena pailit.

Sementara itu Binahati menyebut apa yang diperbuatnya untuk membangkitkan perekonomian masyarakat. Apalagi Nias dilanda gempa dan tsunami sehingga satu-satunya sarana transportasi untuk keluar dari pulau adalah menggunakan jasa transportasi udara.

Binahati mengaku kerjasama itu juga didukung oleh Pemprovsu. Hal ini dibuktikan Binahati dengan adanya bentuk persetujuan surat dari Sekda Provinsi bernomor 553/7314 tertanggal 12 Oktober 2006, yang ditandatangani Sekda Provsu saat itu, Muhyan Tambuse dan meminta Direktur PT Riau Airlines Heru Nurhayadi agar membuka jalur penerbangan.

"Jalur penerbangan dari Medan-Gunung Sitoli selama 7 kali dalam seminggu pulang dan pergi, Medan-Meulaboh selama 5 kali seminggu pulang dan pergi, Medan, Meulaboh, Banda Aceh 3 kali seminggu pulang dan pergi, serta Medan, Meulaboh, Banda dan Penang, 2 kali seminggu pulang dan pergi," sebutnya. (A14/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru