Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rigid Beton

Wali Kota Sibolga Akhirnya Penuhi Panggilan Kejatisu

- Kamis, 01 Maret 2018 10:48 WIB
407 view
Wali Kota Sibolga Akhirnya Penuhi Panggilan Kejatisu
Medan (SIB) -Akhirnya pada pekan lalu, Wali kota Sibolga Syarfi Hutauruk  telah memenuhi panggilan  dan sudah  diperiksa Tim penyidik Pidsus Kejatisu,sebagai saksi  terkait  kasus dugaan korupsi  pelaksanaan  proyek 13 paket pembangunan jalan dari hotmix menjadi beton semen(rigid beton) di Kota Sibolga, dengan anggaran Rp 65 miliar bersumber dari DAK  Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas PU Kota Sibolga TA 2015.

Dari informasi yang  berkembang diperoleh di Kejatisu, Rabu(28/2), pemeriksaan itu  sepertinya tidak berlangsung lama, karena  wali kota yang tiba sekitar pagi  dan siangnya  sudah meninggalkan gedung Kejatisu. Disebutkan, pemeriksaan berlangsung  di lantai 3 di ruangan Tumpal Hasibuan, selaku ketua tim penyidik kasus itu. Pemeriksaan  waktu itu pun luput dari pantauan wartawan. Sementara  akhir tahun lalu tim penyidik gagal memeriksa wali kota karena  berhalangan hadir memenuhi panggilan kedua dari Kejatisu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau Wali kota Sibolga sudah diperiksa penyidik Kejatisu terkait kasus dugaan korupsi proyek rigid beton di Dinas PU Sibolga tersebut.

Awalnya ,atas pertanyaan wartawan, Kasi Penkum Kejatisu  enggan mengakui adanya informasi  perihal telah diperiksanya wali kota Sibolga tersebut. Menurutnya, wali kota  diperiksa sekitar dua pekan lalu oleh ketua tim penyidik Tumpal dan jaksa penyidik Ingan Malem  Purba di lantai 3 Kejatisu, dengan status sebagai saksi untuk para tersangka  yang telah ditetapkan  sebelumnya sebanyak 13 orang, terdiri dari rekanan dan unsur PNS atau pejabat di Dinas PU Sibolga.

Anehnya, Kasi Penkum Kejatisu ini juga mengakui kalau  dirinya baru mengetahui  adanya pemeriksaan wali kota itu  beberapa hari  lalu" Dari informasi yang  saya dengar, wali kota Sibolga itu sudah diperiksa sekitar dua pekan lalu.Saya pun baru dapat informasinya dari tim penyidiknya," kata Sumanggar.

Ketika ditanya, berapa  lama pemeriksaan berlangsung dan ada berapa banyak pertanyaan yang diajukan? Menurut  Kasi Penkum Kejatisu, pemeriksaan dimulai pagi hingga jelang siang dan pertanyaan yang diajukan juga standar sekitar puluhan pertanyaan.

Ditanya wartawan, apa kaitan dan dalam kapasitas apa sehingga wali kota diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek rigid beton Sibolga, Kasi Penkum Kejatisu belum bersedia  merincinya.

Apa  pemeriksaan wali kota itu dimasukkan dalam BAP  dan akan diajukan nanti dalam persidangan  berkas perkara para tersangka? Dengan tegas Kasi Penkum Kejatisu mengatakan, pemeriksaan wali kota itu juga dimasukkan dalam BAP dan nanti akan diajukan ke persidangan dengan status sebagai saksi.

Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Bidang (Kabid) di PU Kota Sibolga SN ST (49), warga Jalan Sisingamangaraja Sibolga, Selasa (28/11) pekan lalu, telah ditahan penyidik Kejatisu di Rutan Tanjung Gusta Medan, seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus proyek rigid beton tersebu. Dugaan keterlibatan tersangka SN dalam  kasus itu karena SN  selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam proyek 13 paket kegiatan di Dinas PU Kota Sibolga.

Sedangkan  oknum Kepala Dinas PU Sibolga yaitu tersangka Ir MP, status tahanan  Rutan belum dikenakan penyidik Pidsus Kejatisu, meskipun   sama sama status tersangka dalam kasus yang  sama yaitu proyek rigid beton. Menurut Humas Kejatisu, penyidik beralasan karena tersangka  MP menderita  sakit. Seorang lagi tersangka yaitu  RS ST yang dalam kegiatan itu selaku ketua Pokja juga sudah diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu tetapi tidak dikanakan tahanan Rutan. Ia kini menjabat salah satu Kabid di PUD Sibolga.

Sementara  pada  2 Nopember 2017 lalu  penyidik  sudah menahan 10 kontraktor selaku tersangka berkaitan dengan pelaksanaan 13 kegiatan  tersebut yaitu,  Jamaluddin Tanjung (Direktur PT BRPS), Ivan Mirza (Dirrektur  PT ERU dan Direkt PT ST), Yusrilsyah(Dir PT ST), PIER Ferdinan Siregar (Direktur  PT.A), Mahmuddin Waruwu (Direktur  PT APP),  Daniel Hutagalung (Direktur PT GMG), S.Sibagariang (Direktur  PT BJ),  Gusmadi Simamora (Direktur PT  APP), Harisman Simatupang (Wadir CV PI) dan B Sinaga (Direktur  VIII CV PI). (BR1/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru