Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025
Diduga Terkait Jaringan Terorisme

Densus 88 Polri Geledah Kampus Fisip Unri

* Diduga Terlibat HTI, Undip Copot Jabatan Profesor Suteki
- Minggu, 03 Juni 2018 10:25 WIB
405 view
Densus 88 Polri Geledah Kampus Fisip Unri
SIb/Ant/Rony Muharrman
PENGGELEDAHAN: Tim Densus 88 bersama tim Gegana Brimob Polda Riau membawa barang yang mencurigakan dari area penggeledahan gedung Gelanggang Mahasiswa Kampus Universitas Riau (Unri) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (2/6). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan
Pekanbaru (SIB) -Tim Densus 88 Antiteror menggeledah dan mengamankan sejumlah barang dari kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau di Pekanbaru, Sabtu (2/6).  Dalam penggeledahan terkait dugaan jaringan terorisme di kampus itu, petugas Polda Riau dan Polresta Pekanbaru turut turun mendampingi, bahkan sejumlah kendaraan taktis dari Gegana Brimob ikut diturunkan ke lokasi.

Informasi diperoleh wartawan, petugas membawa sejumlah barang yang telah dimasukkan ke dalam kantong plastik dan tas dari dalam Gelanggang Mahasiswa Fisip Unri. Belum diketahui apa saja barang yang dibawa petugas tersebut, juga belum ada penjelasan berapa orang mahasiswa atau dosen yang diamankan petugas untuk dimintai keterangan. Gedung berlantai dua yang didominasi warna oranye tersebut selama ini dijadikan sekretariat kelompok atau lembaga kemahasiswaan di fakultas tersebut.  Di sekeliling gedung tersebut kemudian dipasangi garis polisi.

Saat petugas datang, kampus masih ramai dengan mahasiswa yang mengikuti perkuliahan atau melaksanakan kegiatan kemahasiswaan.  Alhasil, penggeledahan tersebut menarik perhatian banyak mahasiswa.  Apalagi petugas yang berjaga-jaga juga cukup banyak dan dilengkapi dengan senjata laras panjang.  

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto yang ditanyai pers, Sabtu sore, tidak banyak berkomentar tentang penggeledahan yang dilakukan tim Densus itu.  Yang pasti, katanya, kalau Densus 88 yang turun berarti kasusnya adalah terorisme. Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru hanya memberikan pengamanan saat dilakukan penggeledahan.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto yang terlihat di lokasi juga tidak bersedia menjelaskan apa yang dilakukan di kampus tersebut. Dia juga tidak menjawab saat ditanya apakah ada yang ditangkap atau tidak dalam penggeledahan ini.

Kapolda Riau Irjeng Nandang mengatakan kehadiran di tim Densus 88 di kampus tersebut terkait dugaan adanya jaringan teroris.

"Iya, ada dugaan jaringan teroris. Tim Densus masih melakukan penggeledahan," kata Nandang.

Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melepas kembali garis polisi yang dipasang menuju jalan ke gedung Gelanggang Mahasiswa. Garis polisi lainnya yang berada di depan gedung tersebut juga digulung kembali oleh petugas.

Dari pengamatan, tidak terlihat ada pihak yang diamankan pihak polisi. 

Dekan Fisip Terkejut 
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau Safriharto mengaku terkejut terhadap penggeledahan yang dilakukan Densus 88 di salah satu gedung fakultas yang ia pimpin.

Safriharto mengatakan tidak mengetahui secara persis terkait penggeledahan yang dilakukan secara tiba-tiba tersebut.

"Kami terkejut semua ini, mohon maaf saya belum bisa kasih keterangan," katanya.

Berdasarkan pantauan, Safriharto yang mengenakan setelan kemeja putih turut serta mendampingi tim Densus 88 saat menggeledah Gelanggang Mahasiswa.
Beberapa kali dia terlihat keluar masuk gedung berlantai dua berwarna oranye yang disasar petugas.

Safriharto hanya menjelaskan bahwa selama ini gedung itu digunakan sebagai sekretariat berbagai kelembagaan mahasiswa.

Dia juga mengatakan gedung tersebut selama ini digunakan secara normal oleh para mahasiswanya. Da mengaku tidak pernah melihat adanya hal-hal mencurigakan yang dilakukan anak didiknya di gedung tersebut.

"Selama ini tidak ada aktivitas mencurigakan di sini. Biasa- biasa saja," tuturnya.

Copot Jabatan 
Di tempat terpisah, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memutuskan untuk memberhentikan Profesor Suteki  dari jabatannya sebagai kepala program studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH). Guru besar Ilmu Hukum Undip itu diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat organisasi terlarang, Hizbut Tharir Indonesia (HTI).

Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama, mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan Suteki bersalah. Profesor yang menjadi ahli dalam sidang kasus permohonan pembatalan Perpu Orman No. 2/2017 itu masih menjalani pemeriksaan Dewan Kehormatan Komite Etik (DKKE).

 "Sesuai PP No. 53/2010 (tentang Disiplin PNS), siapa pun yang menjalani pemeriksaan harus dibebastugaskan untuk sementara waktu dari jabatannya. Begitu juga dengan dia (Prof Suteki)," tutur Rektor Undip saat dijumpai wartawan di Semarang, Kamis (31/5) petang.

Yos menyebutkan keputusan pencopotan Suteki dari jabatan Kaprodi MIH sudah ditandatangani olehnya. Keputusan itu mulai berlaku Rabu (6/6) atau sepekan setelah Suteki menjalani pemeriksaan DKKE.

"Pemeriksaan kan memang kita lakukan sepekan setelah pemanggilan. Kebetulan, dia sudah kami panggil dan tanggal 6 Juni nanti menjalani pemeriksaan," terang Yos.

Yos enggan menyebutkan secara tegas apa kesalahan yang dilakukan Suteki hingga harus menjalani pemeriksaan kode etik, baik sebagai guru besar maupun aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, ia tidak menampik jika pemeriksaan itu berkaitan dengan posting yang dilakukan Suteki di media sosial Facebook.

Dalam postingan di Facebook, Suteki secara tidak langsung memberikan dukungan terhadap ormas yang dianggap anti-Pancasila dan anti-NKRI, yakni HTI.

Saat didatangi Semarangpos.com, beberapa waktu lalu, Suteki mengaku apa yang ditulis di Facebook itu merupakan dasar pemikirannya sebagai seorang guru besar yang diminta pendapat dalam sidang kasus gugatan HTI terhadap Perpu Ormas, Oktober 2017 lalu.

"Terserang yang bersangkutan mau mengklaim anti-Pancasila atau anti-NKRI. Kami hanya menjalankan tugas dengan melakukan pemeriksaan. Kalau dia terbukti tidak bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan," beber Yos.

Namun jika terbukti bersalah, Suteki tidak hanya terancam dicopot dari jabatannya. Profesor termuda Undip itu juga terancam kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Kalau terkait kewenangan mencopot dia dari PNS itu bukan ranah kami (Undip). Dia itu pegawai golongan IV, jadi yang memiliki kewenangan adalah menteri," tegas Yos. (G11/detikcom/Ant/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru