Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025
Sebelumnya Lolos dari OTT

Wali Kota Blitar Serahkan Diri ke KPK, Bupati Tulungagung Belum

* Kadis PU Tulungagung Ditahan
- Sabtu, 09 Juni 2018 10:08 WIB
460 view
Wali Kota Blitar Serahkan Diri ke KPK, Bupati Tulungagung Belum
SIB/Ant/Dhemas Reviyanto
HASIL OTT : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Blitar dan Tulungagung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6). KPK menetapkan tiga orang tersangka untuk perkara
Jakarta (SIB)- Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar telah menyerahkan diri ke KPK. Samanhudi kini tengah diperiksa.

"Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK. Datang sekitar pukul 18.30 WIB. Kami hargai penyerahan diri tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/6).

Sementara itu, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo masih belum mengikuti iktikad baik Samanhudi untuk menyerahkan diri. KPK kembali mengultimatum Syahri untuk menyerahkan diri.

"Selain itu, untuk Bupati Tulungagung kami juga mendapat informasi partai sudah menghimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," tutur Febri.

Walau belum ditahan, Syahri Mulyo dan M Samanhudi Anwar telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dalam kasus yang berbeda. Keduanya diimbau menyerahkan diri sejak Kamis (7/6).

Lolos dari OTT
Sebelumnya keduanya lolos dari operasi tangkap tangan (OTT).

OTT itu digelar KPK, Rabu (6/6). Total ada 5 orang yang diamankan KPK, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Samanhudi dan Syahri yang tidak terjaring OTT juga ditetapkan sebagai tersangka.

Di antara 4 orang yang dijerat sebagai tersangka, ada seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo. Dia adalah terduga pemberi suap kepada Samanhudi dan Syahri, tetapi suap kepada keduanya berkaitan dengan perkara yang berbeda.

Untuk Syahri, pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk Samanhudi, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK sedang mencari keduanya. Namun di sisi lain KPK berharap keduanya segera menyerahkan diri. Apabila tidak, menurut Saut, langkah tegas lain akan diambil KPK seperti pemanggilan paksa atau memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya pikir kalau waktu yang dibatasi, makin cepat makin bagus. (Apabila tidak kooperatif) Ya kan panggil paksa, mau nggak mau," sebut Saut.

Syahri sebelumnya disebut menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar. Namun, uang yang berhasil disita KPK hanya Rp 1 miliar.

Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Saut menyebut fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati.

"Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," sebut Saut.
Selain keduanya, 4 tersangka lain yang ditetapkan yaitu Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung (keduanya sebagai penerima suap di kasus Tulungagung) serta Bambang Purnomo selaku swasta sebagai penerima di kasus Blitar. Sedangkan untuk pemberi suap yaitu Susilo Prabowo yang dijerat baik dalam perkara di Tulungagung maupun di Blitar. 

"Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan uang Rp 2,5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek," kata Saut.

Kadis PU Tulungagung Ditahan
KPK menahan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno. Sutrisno terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Tulungagung.

Pantauan di KPK, Jumat (8/6) pukul 02.45 WIB, Sutrisno keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan kasus rasuah. Tidak sepatah kata pun diucapkannya. Dia langsung menuju mobil tahanan.

Sutrisno akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur di Kav K4, Jakarta Selatan, bersama tersangka penerima suap lainnya, Agung Prayitno dan Bambang Purnomo. Sementara tersangka pemberi, Susilo Prabowo selaku kontraktor ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Polisi Siap Bantu

KPK mengultimatum  Tulungagung untuk segera menyerahkan diri. Namun apabila tidak kooperatif, maka KPK akan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menanggapi itu, Polri siap membantu KPK. Saat ini posisi Polri adalah menunggu kabar dari KPK.

"Kalau KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap, Polri siap," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono.

Syahar menilai jika keberadaan Syahri dapat dideteksi, maka polisi tak perlu menerbitkan DPO. Kini polisi masih menunggu permintaan bantuan mencari kepala daerah itu dari KPK.

"Tentang diperlukan DPO atau tidak, kan dilihat dulu. Kalau bisa dideteksi tidak perlu," ujar Syahar.

"Tapi itu menunggu permintaan permohonan bantuan dari KPK. Tidak bisa serta merta Polri melakukan itu," imbuh Syahar. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru