Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Poldasu Tahan Mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung

- Selasa, 26 Juni 2018 00:44 WIB
337 view
Poldasu Tahan Mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung
SIB/INT
Ilustrasi
Medan (SIB)- Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Poldasu secara resmi menahan mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung, Senin (25/6) malam. Tersangka kasus dugaan penipuan itu ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan di Mapoldasu sejak pagi hari.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan perihal penahanan yang dilakukan penyidik, usai tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Subdit II/Harda Tahbang.

"Benar, penyidik baru saja melakukan penahanan terhadap SJT. Penyidik menahan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai laporan Joshua M Habeahan dengan No : LP/546/IV/2018/ SPKT III tanggal 30 April 2018," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian Djajadi saat diwawancarai mengakui, penahanan terhadap tersangka  dapat dilakukan karena dinilai tidak kooperatif.

"Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif," sebutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka sempat mangkir dan tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka, Senin (4/6). Bahkan penyidik  Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu telah mengajukan pencekalan terhadap Sukran Jamilan Tanjung ke pihak Imigrasi, akhir Mei 2018.

"Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah diajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri," sebut Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan di Mapoldasu, Kamis (24/5).

Dijelaskan, penetapan tersangka Sukran Jamilan Tanjung berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya. Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun diduga, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada hingga membuat korban melaporkan hal itu ke Poldasu. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (A15/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru