Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025
Perjuangan Keras Tim Advokasi Paslon Toman Berhasil

Bawaslu Sumut Tetapkan Panwaslih Tapanuli Utara Langgar Kode Etik

- Kamis, 19 Juli 2018 11:28 WIB
2.046 view
Bawaslu Sumut Tetapkan Panwaslih Tapanuli Utara Langgar Kode Etik
SIB/Horas Pasaribu
SURAT BAWASLU: Kasubag Hukum Bawaslu Ferry (kiri), menyalam Ramot Hutagaol, relawan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Taput nomor urut 3, “Toman”, setelah menyerahkan surat pemberitahuan tentang status laporan paslon 3, Rabu (18/7) di Kantor Bawaslu Sumu
Medan (SIB) -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut akhirnya menetapkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Tapanuli Utara telah melanggar kode etik pada pelaksanaan Pilkada Bupati, Rabu (27/6) lalu. Penetapan Bawaslu lewat surat pemberitahuan tentang status laporan tersebut, menjawab pengaduan Pengalaman Apri Andri SH, tim advokasi pasangan calon Bupati /Wakil Bupati Taput nomor urut 3 Christmanto Lumbantobing -Hotman P Hutasoit (Toman).

Surat Bawaslu Sumut tersebut bernomor laporan: 27/LP/PB/PG/Prov/02.001/VII/2018 ditandatangani Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan SH dan diumumkan, Minggu (15/7). Kemudian surat diserahkan Ferry, Kasubag Hukum Bawaslu yang diterima relawan Paslon Toman, Ramot Hutagaol, Rabu (18/7) di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta kajian pengawas pemilihan, diberitahukan bahwa status laporan pelapor atas nama Apri Andri (tim advokasi Toman) menyatakan bahwa Panwaslih Taput melanggar kode etik.  Laporan tersebut diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta.

"Puji Tuhan, Bawaslu Sumut sudah menjawab laporan kami, kami sudah menyerahkan laporan, Sabtu (14/7).  Kami sempat khawatir laporan tidak dijawab, karena setiap hari kami tanya, belum ada jawaban dari komisioner Bawaslu. Mungkin dikarenakan Komisioner baru dilantik sehingga mereka masih repot, surat ini akan diteruskan Bawaslu ke DKPP RI dan kami juga membawanya ke Mahkamah Konstitusi," kata Ramot Hutagaol kepada SIB, Rabu (18/7) di Bawaslu.

Menurut Ramot, pihak Toman melapor ke Bawaslu Sumut karena Panwaslih Taput tidak menggubris pengaduan dugaan kecurangan Pilkada. Pihak Toman menduga bahwa Panwaslih melindungi salah satu paslon yang menurut hasil pemantauan dan investigasi telah melakukan pelanggaran sebelum dan saat pelaksanaan pilkada.

"Ada bukti pelanggaran di Kecamatan Sipoholon, Panwaslih Kecamatan bersama Camat Sipoholon serta Kepala Desa melakukan pertemuan tertutup pukul 05.00 WIB. Pertemuan tersebut diketahui warga, kegiatan serupa juga terjadi di Kecamatan Siatas Barita. Lalu kami membuat laporan ke Panwaslih Kabupaten tapi tidak menindaklanjutinya," terang Ramot.

Pihak paslon 3 (Toman) sangat kecewa dengan sikap Panwaslih yang tidak menyahuti laporan mereka. Padahal lembaga ini dibentuk dan digaji dengan uang rakyat  untuk menerima pengaduan tim, relawan, masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum. Padahal tim sudah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti, bahkan banyak relawan sampai meninggalkan pekerjaan dan keluarga demi tegaknya demokrasi yang bersih dan jujur di bonapasogit Taput.

Karena tidak disahuti Panwaslih, akhirnya tim advokasi Toman dengan Ketua tim Morton Lumbantobing SH, Parulian Agustinus SH, Togi Panggabean SH, Benny Hutagalung SH, Pardamean Lumbantobing SH dan Pengalaman Apri Andri SH membuat laporan ke Bawaslu Sumut, Sabtu (14/7). Sampai akhirnya Bawaslu Sumut menetapkan Panwaslih Taput melanggar kode etik. (A10/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru