Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 19 April 2026
Dipimpin Asintel Leonard Simanjuntak

Intelijen Kejatisu Kembali Berhasil Tangkap Dua Buronan Kasus Korupsi

- Senin, 23 Juli 2018 10:26 WIB
653 view
Intelijen Kejatisu Kembali Berhasil Tangkap Dua Buronan Kasus Korupsi
SIB/Erwin
DIGIRING: Tersangka Dodi Asmara memakai rompi (tengah) saat digiring petugas ke mobil tahanan, Minggu (22/7).
Medan (SIB)- Tim Intelijen Kejatisu  yang langsung dipimpin langsung Asintel Leonard EES, Minggu (22/7) pagi kembali berhasil menangkap  dua orang   terkait kasus korupsi yang selama ini berstatus DPO (daftar pencarian orang) atau buronan. Akibat mangkir dari panggilan  Kejari Binjai dan Kejari Belawan penanganan kedua buronan itu dimintakan ke bagian Intelijen Kejaksaan.

Kedua orang itu  sama-sama rekanan  di tempat berbeda yaitu Dodi Asmara sebagai Direktur CV yang  penangannya di Kejari Binjai dan Dermawan sebagai Direktur CV Karya Nusantara yang tadinya ditangani Kejari Belawan.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Minggu (22/7), Dodi Asmara (36 tahun) ditangkap  pukul 07.30 WIB di Jalan Darussalam  Sei Sikambing  Medan. Dodi Asmara  selama ini masuk DPO, sebagai tersangka  dugaan korupsi pengadaan alat peraga  SD di Dinas Pendidikan Binjai senilai Rp 1.25 miliar bersumber dari DAK  TA 2011. Ia masuk status DPO sejak Februari 2018 lalu. Tersangka  Dodi merupakan rekanan Dinas Pendidikan Kota Binjai  ketika  dipimpin Plt Kadis Pendidikan Binjai Ismail Ginting, yang kini juga berstatus tersangka.

Penangkapan tersangka Dodi Asmara  berawal dari  informasi warga tentang keberadaan pelaku yang kini beralih profesi sebagai supir mobil rental. Dia diamankan setelah selesai mengantarkan penumpangnya dari Bandara ke Hotel Grand Darussalam. Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan  anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan di tempat dan tersangka  menyerah dan tidak melakukan perlawanan.

Sedangkan Dermawan (45) selaku  Direktur CV Karya Nusantara,kata Kasi Penkum Kejatisu, ditangkap Tim Intelijen Kejatisu sekitar pukul 10.10 WIB  di  Jalan Seroja Gg  Lentera, Kelurahan Sei Sikambing Medan.Dermawan ditangkap untuk  pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap sebagai  status terpidana dalam korupsi pengadaan sarana dan alat tangkap ikan dan udang sekitar  Rp 1,1 miliar TA 2014 di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan yang penyidikannya di Kejari Belawan.

Dermawan  divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Namun saat akan dieksekusi, Dermawan kabur sehingga ditetapkan jadi buronan sejak September 2017. Tim intelijen yang dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak akhirnya berhasil menangkap Dermawan.

Disebutkan, selama ini dia kerap berpindah tempat. Dari informasi yang diperoleh dia tinggal di rumah kos tersebut baru  beberapa  hari. Kasus ini juga menjerat Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan Ahyar, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syahrizal, Boy MF Tampubolon selaku pelaksana dalam pengerjaan proyek dan Hadamean Dongoran selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), yang sudah diputus pengadilan.

Disebutkan, kasus korupsi pengadaan sarana dan alat penangkapan ikan dan udang di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan itu menggunakan anggaran Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBD 2014. Penyaluran sarana dan alat tangkap ikan dan udang ini tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Seharusnya kepada kelompok nelayan mendapat 10 alat tangkap ikan, namun para pelaku melakukan mark-up anggaran tersebut sehingga merugikan negara sebesar Rp 492.781.650. 

"Kedua orang yang ditangkap diserahkan ke Kejari Binjai dan Kejari Belawan  selaku institusi yang menangani kasusnya. Tim Intel hanya melakukan penangkapan," kata Sumanggar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Asintel Kejatisu dijabat Leonard  Simanjuntak, Tim Intel Kejatisu   pada  pekan lalu juga berhasil menangkap tiga orang status DPO terkait kasus korupsi . Ketiga orang itu adalah mantan Plt Kadishut dan LH  Kabupaten Pakpak Bharat Ir Sujarwo  sebagai terpidana terkait korupsi  pengadaan  konstruksi dan instalasi  pembangkit listrik tenaga  mikro hybrid (PLTMH) tahun 2009. Terpidana Ali Ombo (Direktur PT Sergai Putra) terkait kasus korupsi proyek pembangunan  Jalan di Tebingtinggi dan terpidana Aliman Saragih (mantan Kadis Perindag/Koperasi Sergai) terkait kasus  korupsi pembangunan Pasar di Dolokmasihul  Sergai. (BR1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru