Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 November 2025

Tersangka Kasus Penipuan Rp3 Miliar Mujianto Ditangkap Poldasu

- Rabu, 25 Juli 2018 10:18 WIB
642 view
Tersangka Kasus Penipuan Rp3 Miliar Mujianto Ditangkap Poldasu
SIB/ Fernandez Silaban
GIRING MUJIANTO: Petugas “menggiring” tersangka kasus penipuan senilai Rp3 miliar, Mujianto, dari dalam mobil ke ruang penyidik Ditreskrimum Poldasu, Selasa (24/7).
Medan (SIB) - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kabur ke luar negeri selama hampir 3 bulan, Tim Ditreskrimum Poldasu  akhirnya menangkap Mujianto, pengusaha real estate yang juga tersangka kasus penipuan senilai Rp. 3 miliar. Mujianto disebut-sebut ditangkap saat akan kabur ke Singapura via Bandara Cengkareng Jakarta.

Informasi yang dihimpun SIB, sebelumnya, petugas Ditreskrimum Polda Sumut bekerjasama dengan pihak Imigrasi Bandara Cengkareng Jakarta mengamankan Mujianto, Selasa (24/7). 

Mujianto tiba di Medan sekira pukul 15.40 WIB tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak diborgol, menenteng tas kecil, Mujianto yang keluar dari pintu depan mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu, dengan memakai jaket hitam, tampak santai memasuki ruangan Direskrimum Poldasu, ketika sejumlah wartawan mengabadikan kedatangannya.

Petugas kemudian "menggiring" Mujianto ke lantai II ruang penyidik Subdit II Harta Benda  Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Ditreskrimum  Poldasu. Di tempat ini, sejumlah wartawan belum bisa mendapat keterangan perihal penangkapan Mujianto, pasalnya, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengusaha real estate itu.

Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian membenarkan pihaknya telah mengamankan Mujianto dan masih dalam pemeriksaan.

"Besok baru kita release lengkap, habis sholat dzuhur,''kata Andi Rian melalui pesan singkat.

Seperti diberitakan,  Mujianto  dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017, dengan kerugian materil mencapai Rp. 3 miliar.

Mujianto dan Rosihan sempat ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (31/1). Namun beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan. Setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21), Mujianto menghilang dan tidak mengindahkan panggilan polisi. Dia pun dimasukkan dalam DPO.(A20/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru