Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026
Keluarkan SKT di Areal HGU PTPN II

Kades Sampali Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,178 Triliun

- Rabu, 25 Juli 2018 10:22 WIB
2.044 view
Kades Sampali Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,178 Triliun
Lubukpakam (SIB)- Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali Kecamatan Percut Seituan, Ir Sri Astuti alias Butet telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Deliserdang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas areal HGU PTPN II.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Asep Maryono SH didampingi Kasi Intel M Igbal SH kepada SIB, Selasa (24/7) sore di ruangannya menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan dari tim ahli Kejari Deliserdang, maka kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus itu mencapai Rp1.178 triliun.

"Tersangka benar sedang menjalani masa hukuman setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Polrestabes Medan tahun lalu, dan statusnya di kepolisian adalah terpidana. Sedangkan kita telah menetapkan statusnya menjadi tersangka dalam pembuatan SKT yang merugikan negara mencapai Rp 1,178 triliun " tegas Asep Maryono.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka itu dimulai sejak tahun 2003 sampai dengan 2017. Dari penyitaan barang bukti di Kantor Desa Sampali, sudah ada 407 lembar SKT, yang dikeluarkan tersangka dengan luas areal lahan mencapai 63,17 hektar sehingga pihak PTPN II tidak bisa lagi mengelola lahan yang HGU nya berakhir 2028 tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli, yang dilakukan oleh tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PTPN II senilai kurang lebih Rp 1,178 triliun dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

Penyelidikan atas kasus ini sudah berlangsung beberapa bulan sebelum ditetapkan tersangka. Pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara dan memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk sejumlah mantan Camat Percut Seituan.

Pihaknya juga sudah memeriksa tersangka mantan Kades Sampali, Ir Sri Astuti alias Butet yang keberadaannya saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, "Melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup" kata Asep Maryono.

Kajari Deliserdang mengimbau, seluruh kepala desa dilarang keras mengeluarkan SKT di atas tanah milik PTPN II, baik itu tanah yang statusnya Eks HGU (Hak Guna Usaha) ataupun masih HGU. Karena Kepala Desa sedikitpun tidak berhak untuk mengeluarkan SKT di atas tanah negara atau yang dikelola oleh PTPN II.
"Saya meminta kepada masyarakat bahwa SKT bukan bukti kepemilikan yang sah. Wajib dikembalikan kepada PTPN II, karena tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan, tanah itu milik negara yang harus dikelola oleh PTPN II. Selesai perkara terhadap tersangka mantan Kades Sampali, kami akan bergeser ke desa yang lain," tegas Kajari Deliserdang, Asep Maryono SH. (C05/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru