Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Kementerian ATR/BPN Minta Bupati dan DPRD Segera Selesaikan Perda Tanah Ulayat

- Senin, 30 Juli 2018 09:27 WIB
394 view
Kementerian ATR/BPN Minta Bupati dan DPRD Segera Selesaikan Perda Tanah Ulayat
Tobasa (SIB) -Dirjen Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DR Budi Situmorang SH MH meminta Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat di Kawasan Danau Toba segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) keberadaan tanah ulayat dalam proses pembuatan sertifikat tanah ulayat dan masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Budi Situmorang kepada SIB  di Gedung Serbaguna Yayasan SMA Unggulan Del Lagu Boti ketika acara Workshop dan Seminar Sehari pemanfaatan tanah ulayat untuk peningkatan kesejahteraan penduduk setempat dan pengentasan kaum miskin di Kawasan Danau Toba, Sabtu (28/7).

"Langkah-langkah yang akan kita ambil untuk percepatan membuat sertifikat tanah ulayat yakni akan memerintahkan Bupati dan DPRD setempat untuk segera menyelesaikan Perda keberadaan tanah ulayat masyarakat agar diakui dan dapat disertifikatkan," ujarnya di depan para  wartawan.

Dikatakan, sebelumnya pada tahun 2018 pihaknya sudah meminta Perda tersebut dari 4 provinsi, namun yang belum menyerahkan yakni Kabupaten Simalungun, Dairi, Karo dan Pakpak Barat. " Setelah itu kita meminta para bupati untuk menyampaikannya ke BPN untuk membuat sertifikat dengan syarat-syarat yang telah dibuat," katanya.

"Semua ada aturannya dan peraturan-peraturan tentang pertanahan yang dapat dibaca di website melalui internet, masa harus terus disuapin, kita juga meminta media  mendorong agar masyarakat membuat sertifikat tanah," katanya.

Dikatakan Budi, setelah tanah ulayat maupun tanah pribadi memiliki sertifikat yang sah dari BPN masyarakat boleh membangun apa saja, kerjasama dengan para investor seperti membangun hotel dan sarana-prasarana lainnya, tentu dengan perjanjian terlebih dahulu seperti yang diterapkan masyarakat Bali. 

 Terkait penerbitan sertifikat tanah yang dikeluhkan peserta, Budi mengatakan, "hanya BPN yang dapat mencetak dan mengeluarkan sertifikat tanah, di luar itu tidak sah, pembuatan sertifikat tanah ulayat sebenarnya kuncinya adalah bupati setempat,. 

Budi mengajak masyarakat di Kawasan Danau Toba membuat sertifikat tanah dan jangan mau melepaskan tanah ulayat kepada investor, namun harus ada kerjasama sewa menyewa dengan membuat kesepakatan dengan investor.

Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Dairi Rasmon Sinamo mengatakan pihaknya siap mendukung pembuatan sertifikat tanah, namun tetap harus didukung Bupati dan DPRD setempat. "Kami siap bekerja 24 jam," ujarnya ketika mendampingi Dirjen Kementerian ATR/BPN.(D13/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru