Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Januari 2026

Ratusan Masyarakat Desa Aek Sipitudai Tolak SK 579 ke Kantor Bupati Samosir

- Rabu, 01 Agustus 2018 09:26 WIB
372 view
Ratusan Masyarakat Desa Aek Sipitudai Tolak SK 579 ke Kantor Bupati Samosir
SIB/Hendro Sihaloho
AKSI DAMAI: Ratusan masyarakat Aek Sipitudai menggelar aksi damai di Kantor Bupati Samosir, Selasa (31/7), menolak SK Menhut No 579 Tahun 2014 yang menyebutkan desa mereka masih kawasan hutan lindung.
Samosir (SIB) -Ratusan warga Desa Aek Sipitudai Kecamatan Sianjur Mulamula menggelar aksi damai di Kantor Bupati Samosir, Kecamatan Pangururan, Selasa (31/7), menolak SK Menhut No 579 Tahun 2014 yang mengklaim Desa Aek Sipitudai merupakan kawasan hutan lindung.

"Sampai titik darah penghabisan, kami siap memperjuangkan dan membela tanah leluhur kami.  Kami kecewa seolah-olah DPRD dan Pemkab Samosir tutup mata dengan pematokan yang dilakukan Dinas Kehutanan Provsu,"kata mereka.

Massa menegaskan,  tanah mereka adalah hak ulayat atau tanah adat sehingga harus dikembalikan ke rakyat. " Kami meminta Pemkab Samosir  mengukuhkan Aek Sipitudai sebagai tanah adat milik Turpuk Sidaguruk Turpuk Sihole, karena kami tidak pernah  merambah hutan,"tegas mereka.

Menyikapi tuntutan itu, Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga mengatakan, Pemkab Samosir akan meneruskan aspirasi warga kepada pemerintah pusat. Pihaknya juga akan mengkaji aspirasi  masyarakat Sipitudai tersebut.

Juang mengajak warga dan Pemkab untuk duduk bersama, karena keputusan  terkait SK Menhut tersebut bukan berada di Pemkab Samosir. "Pemkab Samosir akan memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat ini ke pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat,"katanya.

Mendengar hal itu, masyarakat Aek Sipitudai mengapresiasi perhatian dan keseriusan Pemkab Samosir  menampung dan memperjuangkan aspirasi mereka. Warga menyampaikan surat kepada  Pemkab Samosir tentang sikap atau tuntutan masyarakat yang ditandatangani tokoh adat dan raja bius.(H06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru