Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 20 Desember 2025

Ribuan Warga Siogung-ogung Tolak SK 579 ke DPRD Samosir

* Ketua DPRD: Pematokan Tanah di Luar Sepengetahuan Kami
- Jumat, 03 Agustus 2018 10:10 WIB
215 view
Ribuan Warga Siogung-ogung Tolak SK 579 ke DPRD Samosir
SIB/Hendro Sihaloho
TOLAK SK: Ribuan warga Siogung-ogung berunjuk rasa di Gedung DPRD Samosir, Kamis (2/8) menolak SK 579.
Samosir (SIB) -Ribuan warga Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Samosir, menolak  SK Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara ke Gedung DPRD Samosir, Kamis (2/8).

Dalam orasinya, Binsar Naibaho, Rahman Naibaho dan Juan Simarmata meminta tidak membuat resah masyarakat dengan keluarnya SK 579.  Sebab, Dinas Kehutanan(Dishut) telah mematok  tanah di atas hak ulayat masyarakat Kelurahan Siogung-ogung. 

"Tolong disuruh cabut secepatnya patok tanah yang dilakukan Dinas Kehutanan. Karena jika kami diganggu, kami juga bisa lebih beringas ,"kata Binsar.

Binsar mengatakan sebelum Indonesia merdeka, hak ulayat atau tanah adat masyarakat Siogung-ogung sudah ada. Oleh karena itu, dia mengharapkan DPRD dan Pemkab Samosir tidak berdiam diri dengan pematokan tanah tersebut.

Sementara Rahman Naibaho meminta Pemkab Samosir membentuk  tim untuk melakukan pemetaan ulang. Dan menginventarisasi tanah hak ulayat yang masuk kawasan SK 579.

Kami juga mendesak Bupati Samosir  segera membuat SK bersama dan menyurati Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut patok tanah itu. Sehingga masyarakat Samosir khususnya masyarakat Siogung-ogung tidak khawatir dan tidak resah dengan SK Menhut itu,"ujarnya.

Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Samosir Rismawaty Simarmata mengatakan,  pematokan tanah tersebut di luar sepengetahuan mereka. "Kami(DPRD) tidak mengetahui adanya pematokan tanah itu, seperti yang disampaikan masyarakat ,"katanya.

Anggota DPRD Samosir, Bolusson Pasaribu menyampaikan, masyarakat Siogung-ogung tidak perlu takut dan khawatir  dengan SK 579 itu. "Pematokan yang dilakukan  Dishut hanya bersifat administrasi. Saya harapkan masyarakat masyarakat Siogung-ogung melaksanakan aktivitasnya seperti biasanya,"katanya.

Pada kesempatan itu, Asisten I Pemerintahan Pemkab Samosir Mangihut Sinaga membenarkan  SK 579 adalah masalah nasional. Menurutnya, SK bersama yang diminta warga dipastikan akan ditandatangani Bupati Samosir. Namun, surat itu bukan langkah yang ampuh untuk mencapai tujuan yang diharapkan warga.

"Kita juga akan paksa Kementerian Kehutanan melihat langsung keberadaan hak ulayat di Samosir. Dan Pemkab Samosir juga akan mengawal aspirasi ini hingga gol," katanya. (H06/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru