Jakarta (SIB) -Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PKS. Di kasus itu, Fahri Hamzah tidak terima dirinya dipecat PKS.
Kasus bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah. Tak terima, Fahri menggugat PKS ke pengadilan. Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
Atas putusan PN Jaksel, PKS mengajukan banding. Tapi pada 7 November 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta bergeming. PKS lalu mengajukan kasasi.
"Tolak," demikian lansir panitera MA yang dikutip dari website MA, Kamis (2/8).
Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Heran
Sementara itu, PKS mengaku heran atas putusan tersebut.
"Untuk sementara, kami akan mengecek dulu dan menunggu formil rilis pemberitahuan putusan dari MA. Bagi kami, putusan kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat," ujar anggota Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru.
Zainudin menyebut permohonan kasasi ini didaftarkan MA di dua kepaniteraan yang berbeda. Pertama di panitera muda perdata khusus MA (partai politik) dan kedua di perdata umum. Zainudin menjelaskan lebih lanjut soal registrasi kasasi di dua kepaniteraan MA tersebut.
Menurut Zainudin, surat pemberitahuan 6 Juni 2018 dari panitera muda perdata khusus MA menyebutkan bahwa permohonan kasasi PKS sudah diterima pada 2 April 2018 dan telah didaftar dengan nomor register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.
Namun, pada 28 Juni 2018, diketahui bahwa register permohonan kasasi PKS soal Fahri Hamzah dipindahkan ke perdata umum. Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan MA tertanggal 29 Juni 2018. Nomor register pun disebut Zainudin berubah menjadi: 1876 K/PDT/2018. Menurut Zainudin, ada perlakuan khusus dari MA terkait sengketa ini.
"Artinya, perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (perdata umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Bagi Zainudin, semua yang terkait putusan kasasi ini mengherankan.
"Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" pungkas dia.
Alhamdulillah
Di tempat terpisah, Fahri Hamzah bersyukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah dan TeriMA Kasih doanya," kata Fahri saat ditanya tanggapannya soal putusan MA tersebut. Entah disengaja atau tidak, tapi Fahri menulis kata 'TeriMA' dengan huruf 'M' dan 'A' kapital, identik dengan singkatan Mahkamah Agung.
Fahri mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Dia malah mendapatkan kabar itu dari media.
"Saya menunggu kepastian dari lawyer saya dulu. Siang ini saya kumpulkan," ujar Fahri. (detikcom/d)